11 Pelajar Diamankan karena Bawa Celurit, Polisi Libatkan Orang Tua untuk Pembinaan

oleh -1506 Dilihat
Foto: ist

KUDUS, ISKNEWS.COM – Sebanyak 11 pelajar diamankan jajaran Polsek Jati Polres Kudus setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Polisi kemudian melibatkan orang tua dalam proses pembinaan karena seluruh pelajar tersebut masih di bawah umur.

Para pelajar itu diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi yang berpotensi memicu tawuran pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Sebelum diamankan, salah seorang dari rombongan disebut sempat mengacungkan celurit kepada warga yang melintas di kawasan Jalan Lingkar Kudus.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tiga remaja yang sedang dalam perjalanan pulang berpapasan dengan rombongan pelajar. Salah seorang dari rombongan kemudian mengacungkan celurit dengan panjang sekitar 80 sentimeter ke arah ketiga remaja tersebut.

Merasa terancam, ketiga remaja itu segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada petugas piket siaga Polsek Jati untuk segera dilakukan penanganan.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyisiran. Polisi berbekal informasi mengenai dua sepeda motor yang digunakan rombongan, yakni Honda PCX warna putih dan Honda Vario warna merah.

Hasilnya, 11 pelajar berhasil diamankan di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati. Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah aksi tawuran berkembang dan menimbulkan korban.

Karena para pelajar masih berusia di bawah umur, Polsek Jati memilih pendekatan pembinaan secara persuasif dan humanis. Orang tua masing-masing pelajar turut dipanggil untuk terlibat langsung dalam proses tersebut.

Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M., memimpin pembinaan yang berlangsung di Aula Mapolsek Jati pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kesempatan itu, para pelajar diminta menyadari kesalahan serta dampak berbahaya dari tindakan yang dilakukan.

Suasana haru terjadi ketika para pelajar meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut ditandatangani oleh masing-masing pelajar dan diketahui orang tua, Ketua RT/RW, kepala desa, kepala sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Kapolsek Jati.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan persoalan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pembinaan moral dan pengawasan juga perlu dilakukan secara bersama-sama.

“Penanganan anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada membutuhkan sinergi lintas sektor. Kami tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga pembinaan moral secara berkelanjutan agar mereka kembali ke jalur yang benar,” ujar AKP Subkhan.

Polsek Jati juga telah menjadwalkan pembinaan lanjutan pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut akan melibatkan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Disdikpora, pihak sekolah, serta pemerintah desa setempat.

AKP Subkhan menilai pencegahan kenakalan remaja membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama keluarga. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam perilaku yang mengarah pada tindak kriminal.

“Kami berpesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang menyimpang dan mengarah pada tindakan kriminalitas,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Jati menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih melaporkan potensi gangguan keamanan kepada kepolisian dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, kepedulian masyarakat tersebut membantu petugas bergerak cepat sehingga potensi tawuran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum dengan tidak main hakim sendiri, tetapi peduli dan aktif memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas. Dengan begitu, kami dapat bergerak cepat dan tepat sehingga potensi jatuhnya korban bisa dihindarkan,” pungkasnya. (AS/YM)