Akhirnya warga kedungdowo bernafas dengan lega meskipun (H2C) Harap Harap Cemas

oleh -1,048 kali dibaca
Digital Camera

Kudus,isknews.com – (27/10) Warga Kedungdowo pagi ini akhirnya dapat bernafas dengan lega meskipun sedikit harap harap cemas(H2C), pasalnya warga minggu kemarin yang melakukan aksi demo terkait jalan jurusan Kedungdowo – Setrokalangan yang rusak parah tak kunjung di perbaiki, kali ini mendapatkan jawaban dari camat mengenai jalan tersebut. Mediasi yang dilakukan oleh camat Kaliwungu, Sekcam, Satpol pp, Kades, dan juga sejumlah warga perwakilan yang terdiri dari 20 Rt dan
3 Rw ini berlangsung dengan lancar.

Camat Kaliwungu,Drs. Budi Utomo menyampaikan kepada warga di balaidesa pagi ini (27/10) bahwa”Saya sangat menyayangkan kegiatan demo yang dilakukan masyarakat Minggu kemarin, pasalnya kalau ada permasalahan silahkan di rembuk bukan langsung demo. Kami sudah menyampaikan kepada dinas BPESDM bahwasannya jalan tersebut akan di betonisasi namun pada tahun 2016 nanti, untuk sementara pada bulan November nanti Insyaallah akan dilakukan perawatan dengan cara menambal, jadi kami berharap warga dapat bersabar karna semua butuh proses”. Ungkapnya

Berdasarkan keterangan warga setempat yang mengikuti mediasi Asrori mengatakan,”memang kami akui melakukan aksi seperti itu, karna kami sudah jengkel, lelah, dan tak kuat lagi dengan keadaan jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Setiap kali kami ngomong tak kunjung di realisasi, 3 tahun sudah jalan tersebut rusak parah, belum lagi kalo musim penghujan. Jadi kami mohon kepada bapak bapak yang terkait untuk segera memperbaiki jalan tersebut sebelum musim penghujan datang. Semoga saja dinas BPESDM benar benar melakukan perawatan pada bulan depan dan betonisasi pada tahun 2016 nanti, jadi tidak hanya sekedar janji belaka.” ungkapnya

Camat Kaliwungu,Drs. Budi Utomo saat ditemui isknews.com mengatakan”kami hanya menyampaikan kepada warga, bahwa aksi mereka menutup jalan dapat berimplikasi terhadap hukum, karna mereka belum tentu mengetahui dengan jelas. Seandainya peraturan itu diterapkan mereka dapat kena hukuman paling tidak 18 bulan kurungan dengan denda yang hampir 500jt. Makanya pemahaman pemahan ini perlu kami sampaikan kepada warga. Kalau saat ini belum mampu,kan nggak mugkin terealisasi, yang lain kan pasti protes. Untuk tahun 2016 sudah ada plotingnya, namun untuk nominalnya kami belum bisa menyampaikan. Kami berharap warga bersabar karna anggaran daerah kan dibagi dibeberapa daerah juga, dan kalau warga mempunyai uneg uneg, silahkan disampaikan ke camat tidak usah melakukan aksi seperti itu kan kurang bagus.”imbuhnya.

#L_R

KOMENTAR SEDULUR ISK :