Kudus, isknews.com – Cafe Karaoke yang berdiri di tanah desa, Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus akhirnya ditutup Pemdes setempat, pada Sabtu (16/9/2023).
Penutupan cafe karaoke tersebut karena telah melanggar perizinan yang telah disepakati dengan Pemdes setempat. Bahwa perizinan awal lokasi tersebut adalah untuk pemancingan dan resto.
“Penutupan ini, setelah banyaknya laporan dari warga sekitar tentang beroperasinya cafe karaoke. Surat peringatan (SP) pertama dan kedua pun telah diberikan sebelumnya. Bahkan Bupati hingga Satpol-PP Kudus juga sempat sidak ke lokasi tersebut. SP pertama dan kedua sudah kami berikan, ini peringatan ketiga, kami tutup,” ujar Kepala Desa Ngembalrejo Mohammad Zakaria kepada wartawan di sela-sela penyegelan.
Pendirian cafe karaoke pun dikatakan Zakariya juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, klub malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Karena melanggar peraturan, jadi kemarin siang kami putus persewaannya dan hari ini kami tutup lokasinya,” ungkap Zakariya selepas penyegelan cafe karaoke siang ini.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus Saiful Anas mengatakan, sebagai pihak yang diberi kuasa masyarakat dan tokoh agama desa setempat, pihak pengelola terbukti menyalahgunakan izin sewa. Sehingga lokasi yang dijadikan cafe karaoke hingga disinyalir menyediakan pemandu karaoke dan minuman keras, memang harus ditutup.
“Kami dari LBH Ansor mengawal pihak desa, bahwa pihak desa komitmen bekerjasama menyegel dan mengunci cafe karaoke. Untuk saat ini, kunci dibawa Pak Kepala Desa,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian seperti ini, LBH Ansor berharap kepala desa lainnya di Kudus lebih tegas ketika ada penyewa yang menyalahi perjanjian. (AS/YM)