Pati,isknews.com – Regulasi pendirian rumah ibadah sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
Pada Pasal 13 Perber Menag dan Mendagri No. 8/9 Tahun 2006, disebutkan bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
Kepala Kantor Kementrian Agama kabupaten Pati,Akhmad Mundakir menjelaskan,”Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.”
Dalam Perber Menag dan Mendagri No. 8/9 Tahun 2006 disebutkan,Pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Permohonan pendirian diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat. Bupati/walikota memberikan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oelh panitia.
“Pendirian rumah ibadah sebaiknya melibatkan banyak komponen dan semua akan dikaji FKUB tentunya syarat administrasi harus dipenuhi dulu.”Pungkasnya.
Terkait dengan pengajuan Masjid baru di desa dukuh Ronggo desa Baturejo kecamatan Sukolilo kabupaten Pati Akhmad Mundakir mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat Pengaduan.(Mr/LR)