Pati, isknews.com – Sengketa lahan hingga menyebabkan pemilik sertifikat tanah menanami pohon pisang di Halaman SD Dukuhseti 02 Pati belum juga selesai. Penanam pohon ini dinilai mengganggu aktivitas belajar mengajar dan psikis anak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono saat rapat koordinasi dengan dinas terkait, pada Jum’at (19/5/2023) mengatakan. Pihaknya berharap permasalahan ini bisa terselesaikan dengan baik.
“Penanaman pohon ini sangat mengganggu psikis anak-anak. Karena SD N Dukuhseti 02 dan Balai Desa itu adalah fasilitas publik,” ungkapnya.
Sugiyono menjelaskan, Saat ini, pohon pisang sudah dicabut. Namun para siswa dan masyarakat masih was-was. Lantaran sengketa ini tak kunjung selesai. Sugiyono pun meminta pemilik sertifikat untuk menempuh proses hukum dari pada penanam pohon pisang yang bisa mengganggu KBM.
“Saya mohon kalau benar-benar itu diakui kepemilikannya silahkan proses hukum. Jangan mengganggu pelayanan umum. Prinsipnya harus diselesaikan sebaik-baiknya. Baik itu pemilik, Pemerintah Desa, Forkompimcam, kita back-up,” pungkasnya.(Mel)