Aksi Petasan Berujung Hukum, 4 Pemuda di Kudus Ditangkap Polisi

oleh -520 Dilihat
Mercon Hasil sitaan. (Foto: Dok. Polres Kudus)

Kudus, isknews.com – Aksi penyulutan petasan yang dilakukan sekelompok pemuda di Kabupaten Kudus berujung proses hukum. Empat orang diamankan polisi setelah terlibat kericuhan dan melakukan perlawanan saat petugas melakukan penertiban, Jumat (20/3/2026) dini hari.

Peristiwa tersebut terjadi di perempatan Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota. Saat itu, aparat dari Polres Kudus tengah membubarkan kerumunan massa yang menyalakan petasan dan melakukan aksi blayer motor yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Dalam penertiban itu, petugas sempat mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan dalam aksi blayer. Namun situasi berubah memanas ketika pemilik kendaraan bersama rekannya berusaha merebut kembali motor tersebut dari tangan petugas.

Aksi tarik-menarik pun tak terhindarkan hingga memicu kericuhan di lokasi. Massa yang semula berkerumun akhirnya membubarkan diri setelah kondisi tidak lagi kondusif. Kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa empat pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masing-masing berinisial AR (31), MSL (18), SA, dan ZA (23), yang berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Kudus.

Dari hasil penyelidikan, AR diketahui sebagai penggagas kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, termasuk memesan secara daring.

MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemotor ke lokasi serta turut dalam aksi blayer dan perlawanan terhadap petugas. Sementara SA terlibat dalam penyulutan petasan, dan ZA membantu jalannya kegiatan di lokasi kejadian.

Kapolres menjelaskan, aksi tersebut telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Pada sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan, kemudian disusul kedatangan kelompok pemotor yang menambah suasana menjadi bising dan tidak terkendali.

Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 langsung menuju lokasi dan melakukan pembubaran. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali melakukan aktivitas serupa hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas oleh aparat.

Setiap bentuk perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas, termasuk mengambil paksa barang bukti, merupakan pelanggaran hukum dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Untuk pelaku AR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara. (AS/YM)