Aksi Unjuk Rasa Aliansi GEBRAK

oleh -1,463 kali dibaca

Demak, isknews.com (Lintas Demak) – Aksi unjuk rasa dari Aliansi GEBRAK (Gerakan Buruh Demak) yang diikuti sekitar 1000 orang buruh yang menuju ke depan pintu gerbang Pendopo Kab.Demak. Dalam aksi unjuk rasa dari aliansi GEBRAK ini dipantau oleh babinsa Kodim 0716/Demak, Kamis (16/11/17).

Peserta aksi unjuk rasa buruh dari masing-masing perusahaan dengan titik kumpul di Jln.Raya sayung – Demak Ds.Lohireng Kec.Sayung Kab.Demak kemudian mereka menuju Ke depan pintu gerbang Pendopo Kab.Demak.

Dalam aksi tersebut diikuti oleh FKSPN,KSPN, Serikat pekerja ciptana, SP.Kahutindo, PUK F-KSPN CV.Saprotan utama, PUK FSP KEP RBI Serta serikat Independent lainnya dibawah Koordinator lapangan Jangkar Puspito. Sebelum melaksanakan aksi di Pendopo aksi telah dilaksanakan di Depan Kantor DPRD yang mana para anggota Dewan tidak ada di tempat sedang melaksanakan kunjungan kerja di Batam.

Para pengunjuk rasa dalam orasi para aksi menyampaikan Bahwa PP 78 tidak memihak kepada buruh, para buruh menuntuk kenaikan UMK tahun 2018 sebesar 2.272.000 kenaikan UMK tersebut berdasarkan survey para buruh di pasar-pasar karena buruh berhak hidup layak serta terjamin kesehatanya.

Perwakilan massa buruh diantaranya Jangkar Puspito,S.Pd , Poyo Widodo,Arifin , Jayus, Agus wahyu, Fahmi dkk pukul 11.15 WIB, diterima oleh pihak Pemkab Demak untuk melaksanakan audiensi dengan Drs.Mudiyanto MM (Staf Ahli Bupati Demak Bid.Kesra), Drs.Heru Asianto (Staf Ahli Bupati), dan Budi (Staf Dinakerind Kab.Demak).

Sementara itu untuk Hasil Aspirasi terkait usulan-usulan buruh akan disampaikan ke Bupati dan pihak Pemkab dalam hal ini Drs.Mudiyanto, MM  (Staf Ahli Bupati Demak Bid.Kesra) tidak bisa memutuskan dimana saat ini Ka.Dinas dan Bupati sebagai lending sector tidak ada di tempat sedang ada kegiatan di Gubernur dan Bupati ada kegiatan rapat di Kedung ombo Purwodadi. Dari hasil Koordinasi via telp ke Ka.Dinakerind bahwa Ka.Dinakerind bersedia melaksanakan pertemuan dengan buruh pada hari Senin Pukul 09.00 Wib untuk membahas usulan-usulan buruh tersebut.(Wh)

KOMENTAR SEDULUR ISK :