Grobogan, isknews.com – Rencana pembongkaran puluhan kios semi permanen di Desa Ketitang, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jumat (12/12/2025), sempat memicu ketegangan antara warga dan pemerintah desa. Puluhan warga pemilik kios menghentikan alat berat jenis excavator yang didatangkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ketitang.
Dengan pengamanan ketat dari petugas Satpol PP, TNI, dan Polri, Pemdes Ketitang mendatangkan excavator untuk membongkar bangunan kios yang berdiri di atas lahan aset milik desa. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, aksi pembongkaran mendapat penolakan dari para pemilik kios yang merupakan warga Desa Ketitang. Mereka menghadang alat berat dan meminta agar pembongkaran dihentikan sementara.
“Stop, jangan dibongkar dulu. Kita belum ada kesepakatan bersama,” teriak salah satu pemilik kios saat proses pembongkaran berlangsung.
Salah satu pemilik kios, Wage, menyatakan bahwa proses pembongkaran dinilai terlalu mendadak dan belum melalui persetujuan menyeluruh dengan para pedagang.
“Kalau kios ini dibongkar, kami harus mencari nafkah ke mana? Desa juga belum menyediakan tempat pengganti untuk kami berdagang,” ujarnya.
Diketahui, puluhan kios tersebut selama ini dikenakan retribusi sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) per bulan oleh pemerintah desa.
Hal senada disampaikan Sumarmi, pemilik kios penjual nasi, yang mengaku telah menempati lapaknya selama lebih dari 13 tahun. Ia merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait pembongkaran tersebut.
“Tidak ada surat resmi. Saya kaget, hanya petugas desa yang datang dan menyampaikan secara lisan bahwa kios akan dibongkar,” ungkapnya.
Sumarmi juga mengaku rutin membayar retribusi bulanan sebesar Rp10.000. Ia berharap pemerintah desa mengedepankan musyawarah agar para pemilik kios tetap bisa melanjutkan usaha mereka.
“Tolong dimusyawarahkan dulu secara matang, supaya kami bisa berdagang lagi nantinya,” harapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Ketitang, Eterna, saat diwawancarai di Kantor Desa pada Jumat (12/12/2025), menyatakan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses pembongkaran.
“Kami selaku Pemerintah Desa akan menghentikan kegiatan pembongkaran ini sementara dan akan menggelar Musyawarah Khusus Desa terlebih dahulu hingga tercapai kesepakatan bersama,” tegasnya. (*)






