Alokasi DBHCHT Kabupaten Kudus

oleh -240 Dilihat
????????????????????????????????????

Kudus,isknews.com – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng No 71/2014 tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT definitif sebesar Rp118,21 miliar.

Sementara dalam penganggarannya, dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT 2014.

Kabupaten Kudus Jawa Tengah, menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp118,21 miliar, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono.

Berdasarkan aturan yang ada,penggunaan DBHCHT memang dibatasi untuk lima kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Surat dengan tembusan Gubernur Jateng dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut, kata dia, juga sudah diterima oleh kementerian terkait.

Dengan pembatasan penggunaan DBHCHT hanya untuk lima jenis kegiatan kata dia setiap tahunnya di Pemkab Kudus ada sisa DBHCHT antara 30-40 persen dari alokasi yang diterima.(MR)

 

KOMENTAR SEDULUR ISK :