Hasil Rapat Senat UMK Diperluas, Rekomendasikan Pemberhentian WR 1 Nonaktif

oleh -850 kali dibaca
Rektor UMk darsono saat memberikan surat rekomendasi ke pihak yayasan pembina UMK yang diwakili oleh Anis Aminuddin.

Kudus, isknews.com – Hasil Rapat Senat Universitas Muria Kudus (UMK) menghasilkan surat rekomendasi Nomor: 009/Sen.UMK/Sek/F.08.01/VI/2023. Hal itu disampaikan Ketua Senat sekaligus Rektor UMK, Prof. Dr. Ir. Darsono, M.Si. di Ruang Seminar Gedung J lantai V UMK, Rabu (16/06/2023).

Dalam Rapat Pleno Senat UMK tersebut, memperhatikan dinamika masalah yang menyangkut Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N., kemudian surat rekomendasi dari senat enam fakultas di UMK. Selanjutnya, surat rekomendasi dari Forum Doktor UMK, dan tuntutan aliansi mahasiswa UMK.

“Setelah melakukan persidangan dan pembahasan, maka Senat UMK merekomendasikan, mengimbau segenap sivitas akademika UMK agar menjaga suasana tetap kondusif untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pelaksanaan Tridharma,” tutur Ketua Senat.

Lebih lanjut, dalam surat rekomendasi juga mengimbau sivitas akademika UMK agar menjaga soliditas bersama agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Merekomendasikan kepada Rektor dan Yayasan Pembina (YP) UMK untuk memberhentikan Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. sebagai dosen tetap UMK.

“YP UMK dimohon untuk segera mengambil keputusan untuk menghindarkan hal-hal yang tidak produktif,” terangnya.

Sementara Bendahara 1 Yayasan Pembina (YP) UMK dihadiri oleh Anis Aminuddin. Dirinya mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban terkait hal ini usai menggelar rapat internal, “Kami sampaikan dulu ke Ketua Yayasan, kami koordinasikan dan akan memberitahukan hasilnya,” jawabnya.

Terpisah, ketua tim Hukum Unit Bantuan Hukum DPC PERADI, Shindu Arief mengatakan, Kemelut atas tuduhan intimidasi terhadap Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) terus bergulir. Setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I, hari ini kita mendapatkan kabar jika klien kita juga diberhentikan sebagai dosen tetap.

Menanggapi informasi itu, Shindu sapaan akrabnya menuturkan, “kita akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap. Karena informasi baru hari ini, maka jelas kita tak mempunyai SK pemberhentian itu,” jelasnya.

Shindu menambahkan, ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektorpun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan,” terangnya memalui Release tertulisnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Karman Sastro. Ia mebeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. Karman panggilan akrabnya juga berucap, subtansinya itu klien kita diberhentikan karena desakan pihak lain atau  ada pertimbangan hukum lainnya. Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya, baru secepatnya kita kita gugat ke pengadilan, ujarnya.

Berbeda dengan halnya dengan Dr. Dra.Sulistyowati,S.H.,CN. Ia merasa prihantin dan sedih dengan kemelut ini. “Sekali lagi saya tegaskan  tak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. Sayangnya mahasiwi itu dimanfaatkan oleh pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I,” ucapnya.   

(AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :