Anak-anak Terlibat Pemesanan Sajam Online, Polsek Undaan Kudus Lakukan Pembinaan

oleh -212 Dilihat
Foto: Polres Kudus

Kudus, isknews.com – Keterlibatan anak-anak dalam pemesanan senjata tajam (sajam) secara daring di Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Mereka diantaranya BG 15 tahun dan RA 14 tahun.

Menyikapi hal tersebut, Polsek Undaan Polres Kudus melakukan pembinaan setelah mengamankan sejumlah sajam yang dipesan melalui toko online.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Desa Kalirejo pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya pengiriman senjata tajam jenis cobek atau celurit panjang melalui salah satu jasa ekspedisi yang masuk ke wilayah Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Undaan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi tiga orang pemesan senjata tajam, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui pemesan berjumlah tiga orang. Dua masih anak-anak dan satu orang sudah dewasa,” ujar Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, Selasa (27/1/2026).

Petugas kemudian mendatangi rumah masing-masing pemesan untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, Polsek Undaan mengamankan dua paket senjata tajam yang sebelumnya dikirim melalui jasa ekspedisi.

Paket pertama berisi satu parang panjang atau cobek berukuran sekitar 1,5 meter, satu celurit panjang berukuran kurang lebih 50 sentimeter, serta dua celurit kecil berukuran sekitar 30 sentimeter. Sementara paket kedua berisi satu parang panjang berukuran sekitar 2 meter dan satu celurit kecil dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter.

AKP Uji Andi menjelaskan, berdasarkan keterangan para pemesan, senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan sebagai hiasan dinding kamar. Meski demikian, kepolisian tetap mengambil langkah pembinaan, mengingat sebagian pemesan masih berusia anak-anak.

“Keterangan mereka untuk hiasan kamar. Namun karena menyangkut senjata tajam dan ada anak di bawah umur, kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” jelasnya.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh para pemesan, orang tua, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Kepala Desa setempat. Seluruh barang bukti senjata tajam kini diamankan di Mapolsek Undaan sebagai langkah pengamanan.

Kapolsek Undaan juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi jual beli online, guna mencegah kepemilikan barang berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :