Anggap Sebagai Matinya Keadilan, Garank 1 Tabur Bunga di Depan Pendapa Bupati Kudus.

oleh -2,386 kali dibaca
Anggap sebagai simbol matinya keadilan, Garank 1 gelar aksi tabur bunga di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis, 14/09/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pasca walkout dari audiensinya dengan Bupati Kudus dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus terkait keinginan mereka agar segera dilantik sebagai perangkat desa di Kudus.

Gabungan Rangking 1 (Garank 1) Perades Kudus melakukan aksi tabur bunga di pintu masuk Pendapa Kabupaten Kudus sebagai simbol sebagai simbol matinya sebuah keadilan dan hati nurani para stakeholder di Kudus yang menangani Perades saat ini.

Koordinator Garank 1 Teguh Santoso menjelaskan, aksi tabur bunga yang dilakukannya bersama anggota Garank 1 lainnya sebagai wujud kekecewaan atas penundaan pelantikan Perangkat Desa (Perades) di wilayah Kabupaten Kudus, Kamis (14/09/2023).

“Tabur bunga ini sebagai simbol matinya sebuah keadilan dan hati nurani para pemangku kebijakan, stakeholder yang saat ini menangani Perades,” kata Teguh selepas aksi.

Ia menyebut, permasalah terkait Perades terus berlanjut dan belum selesai hampir satu tahun lamanya.

“Kami masih ingat pemberkasan (persyaratan ikut seleksi tes Perades) di bulan November 2022, sudah mau satu tahun permasalahan ini tidak selesai,” ucapnya.

“Artinya, keadilan di Kudus ini, hati nurani para stakeholder di Kudus sudah mati, sehingga kami berikan taburan bunga itu,” jelas Teguh melanjutkan.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan Garank 1 merasa kecewa dengan adanya SE dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait himbauan tindak lanjut tahapan pengisian Perades nomor 141/3111/13.03/2023 yang telah disampaikan ke semua camat di Kabupaten Kudus pada 11 September 2023.

Kekcewaan itu pun sudah disampaikan saat perwakilan Garank 1 audiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD, serta pihak lainnya di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus hari ini.

Namun ternyata, pihak Dinas PMD dikatakan Teguh masih kekeuh dengan SE yang telah diterbitkan terakhir.

“Hasilnya malah justru Plt PMD menyuruh kita (Garank 1) kalau tidak puas dengan surat imbauan terkait penundaan atau pelarangan itu, disuruh untuk melakukan gugatan di PTUN,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, gugatan ke pengadilan negeri sudah tidak perlu dilakukan lagi. Sebab adanya putusan atas gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds dan SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tidak diindahkan, tapi tetap mengeluarkan surat himbauan untuk melakukan penundaan pelantikan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kudus Djati Solechah mengatakan tidak akan mencabut SE yang telah diterbitkannya, sebab ada sejumlah pertimbangan yang mendasari himbauan tersebut.

Yakni karena masih terdapat gugatan atau banding atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian CAT dalam seleksi Perades di Kudus tahun 2022 khususnya yang bekerjasama dengan Lembaga Unpad.

Lalu, karena belum adanya keputusan dari Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) yang sudah masuk pada Pokok Materi Gugatan tentang keabsahan hasil tes CAT yang diselenggarakan oleh Unpad tersebut.

“Hal itu berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Djati.

“Serta Peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,” jelas Djati melanjutkan.

Sebab itu, sebelum adanya keputusan hukum yang menyatakan hasil tes CAT yang penyelenggaranya FISIP Universitas Padjadjaran dipastikan sah atau tidak, SE dari Dinas PMD dikatakan Djati selalu berlaku.

“Sementara (berlaku) sampai ada putusan yang menyatakan keabsahan itu (hasil seleksi) sah atau tidak,” tegas Djati. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.