Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Anggota partai politik harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP asli saat proses verifikasi faktual dilakukan. Jika saat verifikasi tidak bisa menunjukkan keduanya, maka keanggotaannya di parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 174 tahun 2017.
Ketua KPU Jepara Haidar Fitri mengungkapkan, dalam melakukan penelitian dokumen persyaratan dan salinan bukti keanggotaan, KPU melakukan penelitian dengan cara mencocokkan hard copy salinan KTA, dan KTP elektronik/ surat keterangan dengan softcopy yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). “Jika salinan KTA dan KTP/ Suket tidak ada dan/atau daftar nama tidak sesuai dengan salinan KTA dan KTP/ Suket, maka nama anggota parpol dinyatakan TMS,” kata Haidar.
Haidar menambahkan, sosialisasi terhadap Surat keputusan KPU nomor 174 tahun 2017 tentang pedoman pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten sudah diberikan kepada parpol di Jepara awal Oktober lalu. Selain parpol peserta pemilu 2014 lalu, partai-partai batu juga diundang seperti Partai Idaman, Partai Berkarya, PSI dan Perindo.
Abdul Khalim Komisioner Panwas Kabupaten Jepara mengatakan pihaknya akan ikut melakukan pengawasan selama proses pendaftaran dan verifikasi parpol ini. Panwaskab berharap proses demokrasi ini akan berjalan lancar dan damai. “Kami akan melakukan pengawasan di tahapan ini, sebab kami juga memiliki hak akses untuk masuk ke SIPOL,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara Susetyo mengatakan, KTP El berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data. Sehingga masyarakat atau anggota parpol tidak perlu melakukan perpanjangan KTP el. Pihaknya juga memiliki detektor keaslian KTP. “KTP ini berlaku seumur hidup jika tidak ada perubahan data,” katanya. (ZA)