Antisipasi Libur Syawalan 2021, Disbudpar Kudus Beri SE untuk Sejumlah Pengelola ini

oleh -2,092 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus memberikan surat edaran nomor 003/401/10/01/2021 kepada pengelola Daya Tarik Wisata (DTW)/Destinasi Wisata/ Desa Wisata.

Diantaranya pengelola Galeri, Museum, Situs, Kawasan Cagar Budaya, Kolam Renang/Waterboom/Waterpark, Hotel/Penginapan, Homestay, Restoran/rumah makan/Kafe. Tempat Hiburan, Game Online, Warnet, Permainan Anak, dan Sasana Olahraga serta Usaha Pariwisata.

Berdasarkan Surat dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah tanggal 18 Mei 2021 nomor 556/1379 perihal Antisipasi Libur Syawalan Tahun 2021: Sehubungan hat tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Untuk mencegah penularan Covid-19 pada Daya Tarik Wisata/ Desa Wisata/ Usaha Pariwisata. dihimbau tidak menyelenggarakan tradisi Syawalan/ Kupatan/ Lomban atau event sejenis yang berpotensi menimbulkan kewmunan

2. Daya Tarik Wisata/ Desa Wisata, Usaha Pariwisata dimohon dapat rnelakukan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat pada saat Liburan Syawalan/ Kupatan/ Lomban. Apabila tidak mampu melakukan pengendalian penegakan protokol kesehatan dihimbau untuk ditutup.

3. Daya Tank Wisata/ Desa Wisata/Usaha Pariwisata yang mempunyai Wahana Permainan Air/ Wisata Air atau Wahana Permainan dengan resiko tinggi atau sejenisnya. apabila tidak memiliki Stand. Operating Procedure (SOP) dan fasifitas yang memadai diminta untuk ditutup sampai dengan dipenuhinya ketentuan keselamatan dimaksud.

4. Bekerjasama dengan TNI/ POLRI/ SATPOL PP/ SATGAS COV1D-19 KECAMATAN dan Instansi terkait lainnya dalam rangka penegakan protokol kesehatan dan standar keselamatan pengunjung di Daya Tarik Wisata/ Desa Wisata/ Usaha Pariwisata Demikian untuk menjadikan rnaklum, atas kerjasamanya yang baik kami sampaikan terimakasih.

Kepala Disbudpar Kudus, Bergas C. Penanggungan menandatangani surat tersebut dengan tembusan Bupati Kudus, Kepala Kepolisian Resort Kudus, Komandan Kodim 0722 Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Satuan Polisi ()among Praja Kabupaten Kudus, Para Camat se-Kabupaten Kudus. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :