Antisipasi Masalah Hukum, DPC PKB Kudus Simpan SK Kepengurusan di Pengadilan Negeri

oleh -1,251 kali dibaca
Para pengurus teras DPC PKB Kudus saat menitipkan SK Kwepengurusan partainya ke Pengadilan Negeri Kudus yang diterima oleh Kepala PN Kudus Cut Carnelia, SH, MM, Rabu 21/8/24 (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Menjelang pelaksanaan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dijadwalkan pada 24-25 Agustus 2024 di Bali, Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kudus melakukan langkah strategis dengan menitipkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan mereka ke Pengadilan Negeri Kudus. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum dan antisipasi terhadap kemungkinan masalah hukum yang mungkin timbul.

Ketua DPC PKB Kudus, Mukhasiron, menjelaskan bahwa penitipan SK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kepentingan politik dan hukum partai menjelang Muktamar.

“Karena Muktamar ini adalah forum tertinggi di PKB, tentu semua DPC termasuk Kudus harus mengantisipasi jika nanti ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan PKB untuk Muktamar yang lain. Ini adalah bentuk antisipasi kami, meskipun saat ini belum ada indikasi kesana,” ujar Mukhasiron, Selasa (21/08/2024) petang.

Mukhasiron menambahkan, pentingnya SK ini untuk menjamin bahwa para peserta Muktamar dari PKB Kudus memiliki kekuatan hukum yang jelas. Lima orang yang akan mewakili PKB Kudus dalam Muktamar meliputi Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Syuro, Ketua atau Sekretaris Dewan Tanfid, serta Bendahara Tanfid.

Selain itu, SK juga mencakup 50 nama pengurus di jajaran Dewan Syuro dan Dewan Tanfid yang hampir mewakili seluruh kecamatan di Kudus.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Kudus, Cut Carnelia, SH, MM, menyambut baik langkah DPC PKB Kudus ini.

“Kami menghormati dan menerima titipan SK kepengurusan ini dengan sebaik-baiknya. Kami akan menyimpan dan mengarsipkannya dengan cermat,” ujar Cut Carnelia.

Dilanjutkannya, semoga para peserta Muktamar yang akan berangkat ke Bali dapat mengikuti acara dengan lancar dan kembali ke Kudus.

“Dengan hasil yang positif serta program-program kerja yang baik.” tuturnya.

Menurut Cut Carnelia, mungkin ini memang SOP dari pihak PKB yang mengharuskan penyimpanan dan sosialisasi SK untuk dititipkan di Pengadilan Negeri.

“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan dokumen-dokumen penting seperti ini tersimpan dengan baik dan diinformasikan kepada publik mengenai susunan pengurus PKB yang baru,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas organisasi bagi PKB Kudus, serta memastikan bahwa partai tersebut dapat berpartisipasi dalam Muktamar dengan landasan hukum yang kuat dan siap menghadapi dinamika politik yang ada. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :