Jelang Sidang PHPU Caleg Kudus, KPU Perketat Pengamanan Gudang Logistik Kotak Suara

oleh -1,319 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Masih adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke mahkamah konstitusi yang dilayangkan oleh salah satu peserta pemilu legislatif DPRD Kudus 2024 yakni Sumarjono ke Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan segera digelar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus kini memperketat pengamanan gudang penyimpanan kotak suara hasil Pemilu 2024. Pengamanan logistik Pemilu yang kini masih disimpan di Gudang Kapasan Desa Bakalan Krapyak Kudus, tersebut dilakukan sebagai prosedur standar menjelang digelarnya sidang tersebut.

Menurut Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, hal itu sebagai langkah antisipasi pengamanan dengan berkoordinasi aparat Polres Kudus yang berjaga selama 24 jam.

“Gugatan PHPU dilayangkan Sumarjono, salah seorang Caleg DPRD Kudus dari Dapil Kudus 2 (Gebog-Kaliwungu) dari Partai Demokrat. segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada dua orang personel Polres Kudus yang setiap hari berjaga di Gudang Kapasan,” ujar Faisol saat jagong bareng KPU Kudus di kantor PWI Kudus, Kamis (25/04/2024).

Dalam pengamanan di gudang logistic, Faisol mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Kudus terkait rencana penambahan personel kepolisian.

“Nanti pada menjelang sidang MK dimulai, kami segera meminta penambahan personel polisi untuk memperketat pengamanan,” tambahnya.

Menurut Faisol, gugatan PHPU dikirimkan Sumarjono melalui Badan Hukum dan Pengamanan Pemilu DPP Partai Demokrat. Gugatan diregistrasi oleh MK pada 24 Maret 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 99-02-14-13/Ap3-DPR DPRD/PAN.MK/03/2024 .

Versi Sumarjono sebagai pihak penggugat, berawal saat terjadinya selisih 13 suara. Hal itu terjadi di 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di tiga desa. Yakni Desa Gondosari, Kedungsari dan Desa Rahtawu.

Faisol mengakui, dari hasil penghitungan versi KPU antara Sumarjono dengan M. Chaedar Ali Ma’roef memang terjadi selisih 13 suara.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, M. Chaedar Ali dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan berhak dilantik sebagai anggota DPRD Kudus,” kata Faisol.

Sedangkan materi gugatan yang diajukan pemohon, yakni terkait hasil penghitungan yang berbeda dengan hasil penetapan dari KPU Kudus. Caleg Partai Demokrat nomor urut satu tersebut kalah dukungan dengan caleg nomor urut 2, M. Chaedar Ali Ma’roef.

Sumarjono sebagai penggugat, mengklaim mendapatkan suara 4.381 suara, namun dari hitungan versi KPU hanya mendapatkan 4.289 suara. Sedangkan M. Chaedar Ali yang juga caleg Partai Demokrat dengan daerah pemilihan yang sama, mendapatkan suara versi KPU 4.289 suara, sehingga ada selisih 92 suara.

Pemohon menganggap dirinya memperoleh suara tertinggi di internal partainya di Dapil Kudus 2. Pemohon mengklaim berhak terpilih sebagai anggota DPRD. Versi pemohon, dirinya unggul 13 suara dari M. Chaedar Ali Ma’roef.

Dalam permohonannya ke MK, pemohon menyampaikan bukti selisih penghitungan suara terjadi di puluhan TPS di Dapil Kudus 2. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.