Kudus, isknews.com – Lamanya masa antrean haji di Kabupaten Kudus yang mencapai 32 tahun membuat kebijakan baru pembagian kuota haji menjadi harapan bagi calon jemaah untuk dapat berangkat lebih cepat. Pemerintah kini menerapkan sistem baru yang dinilai lebih adil melalui skema pembagian kuota berdasarkan daftar tunggu atau waiting list.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru pembagian kuota haji secara nasional. Melalui regulasi ini, pemerintah menggunakan tiga pendekatan utama, yakni jumlah daftar tunggu per provinsi, jumlah penduduk muslim, serta kombinasi keduanya.
Mekanisme baru tersebut dirancang untuk mewujudkan distribusi kuota yang lebih proporsional di seluruh Indonesia. Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus, Muhammad Ulin Nuha, menegaskan bahwa kebijakan ini sekaligus bertujuan mengurangi ketimpangan masa tunggu antardaerah.
“Selama ini terdapat perbedaan yang cukup signifikan antarprovinsi. Dengan kebijakan baru ini, proses keberangkatan diharapkan lebih adil bagi seluruh calon jemaah,” jelasnya.
Dari penerapan regulasi tersebut, Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang mengalami penambahan kuota cukup besar pada 2026, yakni naik 4.000 menjadi 34.112 jemaah. “Kudus bertambah karena Jateng kuotanya bertambah jadi 34 ribu, tetapi mekanisme pembagian di tingkat kabupaten belum,” ujar Ulin.
Pada tahun 2025, Kabupaten Kudus memperoleh kuota sekitar 1.400 jemaah. Melihat kenaikan kuota provinsi, Ulin memperkirakan Kudus akan mendapat tambahan sekitar 100 hingga 200 jemaah pada tahun 2026.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut juga bertujuan menyamaratakan masa tunggu haji Indonesia menjadi rata-rata 26 tahun, meski ada provinsi yang kuotanya berkurang maupun bertambah sesuai panjang antrian.
Saat ini, masa tunggu haji di Kudus mencapai 32 tahun. Calon jemaah yang mendaftar pada 2025 diperkirakan baru bisa berangkat pada tahun 2054 mendatang.
Tingginya minat masyarakat Kudus untuk menunaikan ibadah haji turut memperpanjang daftar antrean. Setiap hari, Kemenag Kudus menerima 10 hingga 25 pendaftar baru, mayoritas dari kalangan muda.
Ulin berharap kebijakan baru ini benar-benar bisa memberikan rasa keadilan serta membuka peluang lebih besar bagi masyarakat Kudus untuk segera berangkat ke Tanah Suci. “Semoga penambahan ini bisa mempercepat harapan jemaah haji kita,” pungkasnya. (AS/YM)






