Aparat Bea Cukai Kudus Amankan Sejumlah Rokok dan Pita Cukai Ilegal di Welahan Jepara

oleh -983 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus (13/8) berhasil menggagalkan upaya produksi barang kena cukai illegal berupa produksi rokok dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.012.160 batang rokok jenis SKM, 79. 360 batang rokok jenis SKT, lembar Pita cukai palsu sebanyak 22.718, satu kantong plastic TIS seberat 18 Kg. dan etiket seberat 51 kilogram serta 3 buah alat pemanas.
“ Modus yg digunakan pelaku dalam menjalankan kegiatan ini, pelaku memproduksi rokok kretek ini tanpa ijin dan tdk memiliki NPPBKC”. Jelas Aris Widjanarko kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi KPPBC Tipe Madya Kudus melalui pers release bernomorr :Pers-05/WBC.09/KPP.MC.0207/2015 yang dikirim via surel ke media ini.
Lokasi pembuatan produksi rokok illegal ini berada di wilayah Desa Teluk Wetan Rt 21/03 kec Welahan kabupaten Jepara. Berawal dari informasi warga yang melihat aktifitas kegiatan usaha yang di duga illegal, kemudian aparat intelijen KPPBC melakukan srangkaian pengamatan dan setelah diperoleh indikasi kuat adanya kegiatan berkait produksi barang kena cukai illegal tersebut pada Pukul 10.15 (13/08) aparat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah dan bangunan serta mendapatkan barang bukti seperti tersebut diatas.
Dalam aksi tersebut aparat mengamankan beberapa orang pelaku yang semuanya masih dalam pendalaman keterlibatannya dengan kegiatan tersebut dan aparat bakal menjerat para pelaku dengan pasal 50 UU no 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dg UU no 39 ta 2007 ttg cukai dg ancaman pidana min 1 th dan maks 5 th serta denda 2 kali nilai cukai maksimum 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (YM/RM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :