Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggrebeg sebuah pabrik rokok illegal (12/10) dan berhasil menemukan produksi rokok serta menyita hasil tembakau rokok jenis SKM sebanyak 287.500 batang, pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III sebanyak 6231 keping, 8 karung etiket berbagai merk dengan berat total 135 kilogram, 1 karung plastik OPP seberat 24 kilogram, 2 Buah alat pemanas.
Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Aries Widjanarko, di Kudus, Senin (12/10). penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang produksi rokok tanpa izin. akhirnya, kata dia, petugas diterjunkan untuk memastikan ada kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut dan hasilnya, lanjut dia, Pada tanggal 12/10 sekira pukul 16.00 Tim Intelegent dan penindakan KPPBC Type Madya Cukai Kudus melakukan pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat tinggal dimaksud di desa Tunggul Pandean RT 01/01 kecamatan Nalumsari Kab Jepara dan mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Pelaku ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses pendalaman dengan mengetahui modus pelaku menjalankan kegiatan dibidang cukai tanpa memiliki izin dan tidak memiliki NPPBKC.
Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 287.500 batang, pita cukai diduga palsu jenis SKM seri III sebanyak 6231 keping, 8 karung etiket berbagai merk dengan berat total 135 kilogram, 1 karung plastik OPP seberat 24 kilogram, 2 Buah alat pemanas diamankan petugas. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam peristiwa ini mencapai Rp. 202.774.545,-dari 287.500 batang rokok SKM tanpa Cukai.
Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman Ancaman hukuman diduga melanggar Pasal 50 UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda palinf sedikit dua kali nilai cukai dengan sebanyak banyaknya 10 kali nilai cukai
Dengan penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan. (YM)