KUDUS, isknews.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2015, mengalami peningkatan yang cukup siginifikan, yakni sebanyak Rp 213 milyar lebih, sehingga dari besarnya APBD yang semula Rp 1,842 triliiun lebih, setelah perubahan, meningkat menjadi sebesar Rp 2,056 triliun lebih.
Bupati H Musthofa menyampaikan langsung mengenai angka besaran APBD Kabupaten Kudus TA 2015 itu, dalam Rapat Istimewa Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Selasa (15/9), dengan agenda laporan komisi- komiisi, yang semuanya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kudus 2015. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Bupati dan pimpinan DPRD, yang memutuskan Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kudus TA 2015, secara sah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Kabupaten Kudus 2015.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Masan, hadir lengkap pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda), Kepala SKPD, BUMN, pimpinnan pemerintahan tingkat kecamatan dan desa, dan semua 42 dari 44 jumlah anggota DPRD.
Dijelaskan oleh Musthofa, APBD Kabupaten Kudus TA 2015 yang semula berjumlah Rp 1.842.667.762.000, ada penambahan sejumlah Rp 213.717.688.000, sehingga menjadi Rp 2.056.385.450,000. Dengan rincian, Pendapatan Daerah (PD) yang semula Rp 1.617.763.987.000, bertambah Rp 164.568.616.000, sehingga menjadi Rp 1.782.332.513.000. Belanja Daerah (BD), semula Rp 1.842.667.762.000, bertambah menjadi Rp 2.056.385.450.000.
Selanjutnya untuk pembeayaan daerah, besarnya peneriman yang semula Rp 238.852.865.000, bertambah Rp 181.649.636.000, sehingga menjadi Rp 420.502.501.000, pengeluaran, yang semula Rp 13.949.000.000, bertambah Rp 60.500,860.000, sehingga menjadi Rp 74.449.860.000. Dengan jumlah pembayaan netto setelah perubahan sejumlah Rp 346.052.641.000, maka terdapat sisa lebih pembeayaan anggaran setelah perubahan, sejumlah Rp 71.999.704.000.
Dalam perubahan APBD Kabupaten Kudus TA 2015 itu juga dijelaskan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni yang semula sejumlah Rp 244.741.959.000, bertambah dengan Rp 10.533.433.000, sehingga menjadi Rp 255.275.392.000.(DM)