Aplikasi Bayar Pajak Kendaraan “Sakpole” Untuk Wajib Pajak Milenial

oleh -3,091 kali dibaca
Aiptu Harinto didepan Loket Sakpole, Setelah 14 hari, Wajib Pajak harus ke Samsat untuk pengesahan dan pencetakan notice. (Foto: Yuliadi Mohammad)

Kudus, isknews.com – Selain dengan metode konvensional, kini wajib pajak milenial dapat melakukan pelayanan pembayaran pajak Kendaraannya dengan hanya melalui telefon pintar mereka, ya, Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (SAKPOLE) adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah.

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia guna pelayanan SAMSAT secara online (e-SAMSAT) yang dapat dilakukan secara nasional dimanapun dan kapanpun melalui aplikasi layanan perangkat komunikasi mobile (Handphone).cara membayar pajak STNK dengan aplikasi E-Samsat Sakpole?

Hal tersebut di jelaskan oleh Baur STNK Samsat Kudus, Aiptu Harinto, saat ditemui di kantornya UPPD Samsat Kudus, Rabu (19/09/2018).

Rinto, begitu dia biasa disapa menjelaskan, ini adalah system pembayaran pajak Kendaraan bermotor melalui aplikasi smart phone.

 

“Satu yang pasti, masyarakat harus mengunduh aplikasi Sakpole di Play Store,” ucapnya

Lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

 

1. Siapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Lima digit terakhir rangka kendaraan.

2. Masuk ke Pendaftaran dan mengisi formulir

3. Setelah daftar, kemudian verifikasi data kendaraan bermotor, jika sudah benar klik LANJUT.

4. Jika tidak benar segera verifikasi ke Samsat terdaftar

5. Cermati nilai pembayaran sebelum klik piliah KODE Bayar.

6. Setelah dapat Kode Bayar simpan dan catat.

7. Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking atau via ATM

8. Jika via ATM pilih menu transfer Bank Lain

9. Masukkan kode Bank Jateng (113), 55 (kode e samsat Jateng) dan 16 digit kode bayar.

10. Masukkan nominal pembayaran.

11. Simpan struk pembayaran yang berlaku selama 14 hari.

 

Setelah 14 hari?

Rinto menjelaskan masyarakat harus ke Samsat untuk pengesahan dan pencetakan notice.

“Harus bawa STNK Asli dan e-KTP asli, kalau lewat foto saja tidak bisa. Kalau di luar Jateng tetap harus ambil notice di Samsat Jateng,” ujarnya.

 

Jika pengesahan dilakukan setelah 14 hari, tetap bisa dilakukan.

Namun, pihak kepolisian tidak akan memberi keringanan jika pengendara motor melakukan pelanggaran.

“Kami siapkan loket khusus untuk yang membayar online di Samsat Kudus,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.