Rembang, isknews.com (Lintas Rembang) – Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Menurutnya, Perpres tersebut memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan baik formal maupun non formal untuk mempertahankan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan pembentuk karakter peserta didik.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan amanat upacara yang diselenggarakan oleh MAN Lasem, Senin (11/9) di halaman MAN Lasem. Upacara yang diikuti oleh 1500 peserta didik, guru, dan karyawan MAN Lasem itu juga dihadiri pula Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah, Kabag Humas Setda Rembang Kukuh Purwasana, dari Polres, Kodim 0720 Rembang, dan Forum Komunikasi Kecamatan Lasem.
Menurut Bupati, Rembang belum saatnya menerapkan Full Day School. Hal ini karena belum siapnya kondisi ekonomi sosial warga Rembang, mulai uang saku, transportasi dan keberlangsungan madrasah diniyah.
“Oleh karena itu, kami minta sekolah yang sudah menerapkan lima hari sekolah untuk segera menyesuaikan diri dengan masyarakat Rembang yang menghendaki tetap enam hari,” tandasnya.
Bupati juga mengatakan, madrasah merupakan lembaga pendidikan yang sejak dahulu sudah menerapkan penguatan karakter. Menurut Bupati ilmu agama yang banyak disampaikan di madrasah, merupakan sumber pendidikan karakter yang sesungguhnya.
Kakankemenag Rembang, Atho’illah mengatakan, adanya Perpres nomor 87 tahun 2017 memberikan keleluasaan bagi lembaga pendidikan non formal seperti madin, TPQ, dan pesantren. Menurut Atho’illah, selama ini pembagian waktu antara madrasah formal dan non formal sudah tepat. Siang selesai madrasah pagi, dan sore waktunya untuk madin atau TPQ.
Usai Upacara, diserahkan penghargaan kepada MAN Lasem yang meraih juara umum MTQ tingkat Provinsi Jawa Tengah yang diadakan oleh Universitas Semarang beberapa waktu lalu. Selain itu juga diadakan penggalangan dana untuk warga Rohingya dari seluruh peserta didik, guru, dan karyawan MAN Lasem. (Mcs)