Kudus, isknews.com – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kudus menegaskan bahwa libur Natal 2023 hanya diberikan waktu dua hari, yakni tanggal 25-26 Desember 2023.
“ASN wajib masuk kerja kembali pada Rabu tanggal 27 Desember 2023,” tegas Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno, Rabu (27/12/2023).
”Kami lakukan pantauan ke OPD, termasuk pemantauan ASN di lingkungan sekolah-sekolah. Alhamdulillah tidak ada yang mangkir atau libur tanpa ijin yang jelas Dilaporkan rekap cuti per 27 desember 2023, ada 4 ASN yang cuti melahirkan dan 21 cuti tahunan,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus telah menerbitkan surat edaran terkait libur dan cuti bersama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Surat edaran itu menjadi rujukan bagi ASN yang menjalani cuti bersama.
Untuk kegiatan libur bekerja pada Natal 2023 hanya berlaku dua hari. Sedangkan tanggal 1 Januari 2024 nanti ditetapkan sebagai libur nasional.
“Libur dan cuti bersama Natal 2023 berlaku pada tanggal 25 – 26 Desember. Sehingga para ASN, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus untuk masuk bekerja tepat pada 27 Desember 2023,” tegas Putut.
Dirinya pun sebelumnya telah memberikan imbauan agar para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus bisa masuk bekerja kembali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana termaktub dalam surat edaran yang disampaikan.
Dia menambahkan, hal itu mengingat tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan terbaik serta menuntaskan segala pekerjaan di pengujung tahun anggaran 2023 ini.
“Dan libur nasional akan kembali dihadapi pada tahun baru 2024, yakni pada tanggal 1 Januari 2024 nanti ditetapkan sebagai libur nasional. Artinya liburnya hanya satu hari saja, maka tanggal 2 Januari 2024 sudah masuk kerja kembali,” tegasnya.
Untuk itu diharapkan tidak ada lagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kudus yang menambah libur, baik pada Natal 2023 dan tahun baru 2024. (AS/YM)