Kudus, isknews.com -Guru-guru di SDN 3 Barongan, Kabupaten Kudus tampak anggun dan berwibawa saat mengenakan Baju Adat Kudus lengkap dengan aksesoris caping kalo khas Kota Kretek, Rabu (23/4/2025).
Pemandangan ini menjadi perhatian di lingkungan sekolah, karena mereka menjadi bagian dari pelaksanaan perdana kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan Baju Adat Kudus setiap tanggal 23 tiap bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/340/2025 yang mulai diberlakukan pada 23 Maret 2025. Namun, karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, pelaksanaan perdana baru diterapkan pada Rabu ini.
Kepala SDN 3 Barongan, Dewi Sofiyati, menyampaikan bahwa kebijakan ini disambut antusias oleh para guru. Bahkan, mereka telah menyiapkan Baju Adat Kudus sejak bulan Ramadan atau Maret 2025 lalu. “Ini bentuk dukungan kami sebagai pendidik terhadap program Bupati Kudus. Selain itu, kami ingin menjadi contoh nyata bagi siswa agar mencintai budaya daerah sejak dini,” ujarnya.
Sebanyak 12 guru di SDN 3 Barongan kompak mengenakan Baju Adat Kudus. Guru perempuan mengenakan baju kurung, jarik, selendang tohwatu, caping kalo, dan kalung etnik sebagai aksesoris. Sementara guru laki-laki mengenakan blangkon, beskap kudusan, dan jarik batik.
“Kalau untuk mengajar tetap nyaman karena sudah terbiasa. Hanya saja memang belum terbiasa dengan tambahan caping kalo dan selendang. Tapi ini bagian dari proses adaptasi budaya yang menyenangkan,” kata Dewi.
Ia mengungkapkan bahwa caping kalo yang dikenakan para guru dibeli langsung dari perajin dengan harga Rp550 ribu per buah. “Tidak ada kesulitan dalam pembeliannya karena langsung tersedia di perajin lokal,” tambahnya.
Selain Baju Adat Kudus yang dikenakan tiap tanggal 23, Pemkab Kudus juga telah menetapkan aturan pakaian dinas lainnya bagi ASN. Pada hari Senin, ASN mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki. Hari Selasa dan Jumat mengenakan PDH batik, dengan ketentuan setelah olahraga di hari Jumat, ASN kembali memakai batik. Hari Rabu memakai PDH putih, sementara Hari Kamis dikenakan Pakaian Kudusan, yakni kebaya putih bordir dan jarik batik bagi perempuan, serta koko putih bordir, sarung batik, dan iket bagi laki-laki.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap dapat menumbuhkan semangat pelestarian budaya lokal di kalangan ASN dan masyarakat luas. SDN 3 Barongan pun menjadi contoh nyata dalam menyukseskan langkah tersebut. (AS/YM)