Kudus, isknews.com – Sat Narkoba Polres Kudus hari ini menggelar jumpa pers terkait penangkapan tiga pelaku pengedar dan pemakai Narkoba, Selasa (8/9) di Mapolres Kudus, Sat Narkoba Polres Kudus melalui Waka Polres Kompol Yunaldi Sag, menjelaskan “Dari ketiga tersangka yang ditangkap ini, mereka berhasil di cokok di lokasi yg berbeda dg barang bukti 1 bungkus yg diduga shabu shabu seberat sekitar 11,5 gram atau Jika dinominalkan sekitar Rp13,5 juta, dan dari penangkapan tersebut, kasus ini merupakan kasus yang terbesar di Kudus”. Jelasnya.
Pengedar barang haram yang berhasil ditangkap adalah AK (27), warga Surabaya yang berdomisili di Semarang, sedangkan para pemakai yang ditangkap berinisial MJ (43) dan ST (44), keduanya merupakan warga Kabupaten Kudus.
“ Para tersangka akan kami jerat dg pasal 112 ayat (1) atau pasal 127ayat (1) UU RI No.35 th 2009 dengan Total barang bukti shabu yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka. dimana Jaringan ini beroperasi lintas kota,” kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, dalam jumpa pers tersebut.
Terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat, setelah dilakukan pengintaian aparat Satnarkoba Polres Kudus berhasil menggerebek pesta sabu yang digelar di rumah ST yang berlokasi di RT 10 RW II Getas Pejaten, Jati, Kudus. Selain ST, polisi juga menangkap MJ yang juga ikut dalam pesta sabu tersebut. Barang haram tersebut disuplai dari pengedar yang ada di Semarang berinisial AK, ketika mengantar paket sabu seberat 10 gram di wilayah Kudus. AK sendiri mengaku baru dua pekan terakhir mengedarkan sabu. Barang haram itu diperoleh dari rekannya yang hingga kini masih buron.
Modus yang digunakan AK adalah menghindari bertemu langsung dengan pembeli saat transaksi narkoba. Ia meminta pembeli mentransfer uang terlebih dulu sesuai dengan jumlah sabu yang dipesannya, dan ketika uang sudah ditransfer, ia pun menentukan lokasi, titik dan waktu serah terima narkoba tersebut, sehingga pembeli tidak pernah kontak langsung dengan pengedarnya. (YM/ES)