,

Atasi Kekurangan Penghulu, Kemenag Kudus Sambut Gembira Perekrutan Formasi Baru

oleh -1,245 kali dibaca
Foto: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi

Kudus, isknews.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, Suhadi menyambut gembira atas disetujuinya usulan formasi Penghulu Ahli Pertama untuk tahun 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Persetujuan ini merupakan langkah maju yang signifikan untuk mengatasi kekurangan penghulu di Indonesia, termasuk di Kudus,” ujar Suhadi saat ditemui isknews.com, Kamis (9/5/2024).

“Kudus saat ini sedang butuh penghulu, Sebab idealnya di kabupaten itu, per kecamatan ada dua penghulu, tapi prakteknya itu ada satu penghulu. Saat ini kami sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait dengan rekrutmen formasi penghulu tersebut,” sambungnya.

Dari dulu, pihaknya sudah mendata dan laporan rutin terkait kebutuhan penghulu di Kudus,

“Dan Alhamdulillah, kabar tahun ini terkait pembukaan penghulu semoga segera terealisasi,” terangnya,

Lebih lanjut, Suhadi menyampaikan bahwa tidak hanya keberadaan penghulu saja yang minim di Kabupaten Kudus, posisi staf pegawai juga minim di KUA. Bahkan, saat ini pegawai di KUA rata-rata hanya berjumlah 2-3 orang.

“Padahal untuk pegawai KUA kecamatan itu minimal ada tujuh pegawai, terdiri dari minimal dua penghulu, tiga tenaga administrasi, dua penyuluh. Tapi di sini hanya ada  dua pegawai yang terdiri dari satu penghulu satu staf,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB telah menyetujui usulan 3.641 dari usulan awal 7.012 Penghulu Ahli Pertama.

Peran penghulu sangatlah penting dalam kehidupan beragama di Indonesia, terutama dalam pernikahan. Penghulu bertugas menikahkan pasangan, memberikan bimbingan pra-nikah dan pasca-nikah, serta menyelesaikan masalah pernikahan.

Dengan adanya penambahan penghulu baru ini, diharapkan layanan pernikahan di Indonesia akan semakin berkualitas dan mudah diakses oleh masyarakat. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :