BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENDIKBUD KELUARKAN LARANGAN PUNGUTAN UNBK

oleh -1,062 kali dibaca

Isknews.com – (06/02) Terkait munculnya surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan tentang larangan pungutan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dalam surat edaran tersebut diberitahukan kepada kepala pendidikan provinsi, kepala pendidikan Kabupaten/Kota, kepala sekolah pelaksana UN, dan orang tua peserta UN se- indonesia.

Dalam surat bernomor 1356/H/TU/2016 menyebutkan bahwa sekolah calon pelaksana Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dilarang memberatkan dan/atau membebankan kepada pihak – pihak lain (termasuk membebankan orang tua siswa dengan pungutan atau semacamnya) guna membeli perlengkapan komputer atau pelaksanaan UNBK, jika hal itu dilakukan maka sekolah akan dikeluarkan dari pelaksanaan UNBK dan melakukan UN secara tertulis.

IMG_20160206_071308Dari hal itu jika ada yang melakukan hal itu harap melaporkan ke pihak kemedikbud pusat untu untuk ditindak lanjuti kepada pihak sekolah yang melakukan pungutan atau semacamnya yang tertera disurat tersebut.(SM/red)

KOMENTAR SEDULUR ISK :