Kudus, isknews.com – PT. Bank Mandiri (persero) Kantor Cabang Kudus yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kota Kudus pada Jumat (29/9/2023) siang didemo nasabahnya (Rofi’i) yang kehilangan uang sebesar Rp5,8 Miliar.
Dalam aksinya, Rofi’i didampingi dua kuasa hukumnya yakni Nur Solikhin dan Musyafa Kasto. Mereka membawa poster yang berisikan tuntutan agar uang tabungan Rofi’i tersebut dikembalikan. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat Polres Kudus.
Aksi penyampaian pendapat di muka umum itu dilakukan oleh empat orang yang masing-masing membawa sejumlah poster. Poster tersebut bertuliskan “Bank Mandiri Kembalikan Uang Kami”, Duit Saya Hilang di Bank Mandiri”, “Bank Mandiri Harus Tanggung Jawab” dan “Bank Mandiri Wajib Ta’at Hukum…!
”Menurut Musafak, hal ini terpaksa pihaknya lakukan mengingat tidak niat baik Bank Mandiri untuk segera membayar ganti rugi kepada kliennya, meskipun putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang sudah pasti (in kracht van gewijsde).
“Meski telah ada keputusan hukum tetap yang harus di laksanakan akan tetapi Bank Mandiri tetap juga tidak mau melaksankan putusann serta membayar ganti rugi klien kami,” ujar Musafak.
Dijelaskannya, putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 947 k/pdt/2023/pn kds tertanggal 11 mei 2023, jo. Putusan pengadilan tinggi jawa tengah nomor 281/pdt/2022/pt smg tertanggal 15 agustus 2022, jo putusan Pengadilan Negeri Kudus nomor 59/pdt.g/2021/pn kds tertanggal 25 mei 2022, memerintahkan Bank Mandiri untuk membayar kerugian kliennya yakni sebesar rp 5.800.090.000 (lima miliar delapan ratus juta sembilan puluh ribu rupiah).
“Kami sebenarnya secara mandiri sudah mememita bank madiri untuk melakukan putusan tersebut, akan tetapi Bank Mandiri juga tidak mau membayar, bahkan Pengadilan Negeri Kudus juga sudah memperingatkan Bank Mandiri untuk membayar kepada klien kami, akan tetapi Bank Mandiri tidak bergeming,” tuturnya.
Menurut dia, kliennya telah berjuang “berdarah darah” untuk mendapatkan kembali atas uangnya, baik litigasi ataupun non litigasi, akan tetapi setelah klien kami menang di pengadilan tingkat pertama sampai kasasi, Bank Mandiri juga tidak mau membayar.
Musyafa mengatakan, jika dalam kurun waktu 1×24 jam pihak Bank Mandiri tidak segera membayar kerugian kliennya, pihaknya akan terus menggelar demo setiap hari Jumat di depan kantor Bank Mandiri Cabang Kudus.
Kami akan selalu melaksanakan demonstrasi di depan Bank Mandiri Kudus setiap hari Jumat selama Bank Mandiri tidak taat melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara yang di alami klien kami,” tandasnya. Hingga demo berakhir, tak ada perwakilan Bank Mandiri yang menemui para pendemo.
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi, pihak Bank Mandiri yang diwakili Security Supervisor, Amin Hartono juga mengatakan tidak bisa memberi keterangan.“Semuanya nanti diurus oleh Kantor Pusat,” terangnya kepada awak media. (AS/YM)