Banyak Yang Ingin Adobsi, Bayi Tampan Yang Dibuang Di Tumpangkrasak

oleh -1,572 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Ternyata bayi laki-laki yang diduga dibuang oleh seseorang di teras rumah milik Surasno, warga Desa Tumpang Krasak, Jati, Kudus, Rabu (28/08/2019) siang banyak peminatnya.

Tak kurang admin media sosial yang di kelola media ini kebanjiran puluhan chat dan telefon dari orang-orang yang ingin sekali mengadopsi bayi berparas tampan yang dari gambar video CCTV yang beredar sengaja di tinggalkan dirumah Surasno tersebut.

Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan, sejak penemuan bayi diberitakan banyak media, puluhan SMS dan telepon dari warga tak kunjung berhenti menyambangi telepon genggamnya.

“Banyak yang berniat ingin mengadopsi bayi tampan tersebut,” kata Bambang.

Bahkan, keluarga Surasno yang merupakan penemu bayi malang tersebut juga memiliki niat yang sama. Yakni mengadopsinya. Hanya, pihaknya belum bisa memberi kepastian boleh tidaknya bayi tersebut diadopsi.

”Bayinya berkulit putih bersih dan berwajah tampan. Makanya banyak yang berminat untuk mengadopsi,” terangnya.

Mengingat saat ini bayi laki-laki berbobot 3,4 kilogram itu masih dalam perawatan intensif di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Untuk nantinya diserahkan ke Dinsos P3AP2KB.

“Untuk prosedur adopsi itu urusannya sama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus,” terangnya.

Dia menyarankan, para peminat adopsi bisa mengajukan permohonan ke Dinsos P3AP2KB. Untuk nantinya dilakukan uji kelayakan terhadap calon orang tua asuh dari bayi tampan tersebut.

“Diutamakan bagi pemilik lokasi ditemukannya bayi. Karena kebetulan keluarga Surasno belum memiliki keturunan setelah sekian lama menikah,” imbuhnya.

Sementara, Lutful Hakim, Kepala Dinsos P3AP2KB mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang berniat mengadopsi bayi tersebut.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak disebutkan ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh. Yakni pengangkatan anak berorientasi pada kebahagiaan anak, tidak memutuskan nasab serta orang tua kandung dan orang tua asuh harus satu agama.

Sementara untuk persyartan teknisnya, orang tua asuh sehat jasmani dan rohani, berumur 30 sampai 55 tahun. Satu agama dengan anak angkat, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan, berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.

Kemudian calon orang tua asuh diniai mampu secara ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak. Lalu membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak. Laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Kapolsek Jati Kudus AKP Bambang Sutaryo saat menggendong bayi yang diduga sengaja dibuang di teras rumah warga (Foto: YM)

Setelah menyerahkan dokumen ini ke Dinsos P3AP2KB, nantinya orang tua asuh akan diuji kelayakannya. Jika dinyatakan lolos, maka orang tua asuh diberikan waktu pengasuhan sementara selama enam bulan.

“Jika dinilai layak maka Dinsos akan mengirimkan surat rekomendasi ke Dinsos provinsi dan Kementrian sosial untuk dilakukan pertimbangan. Setelah itu barulah dilakukan penetapan pengasuhan oleh pengadilan,” jelasnya.

Lutful tidak menampik proses pengasuhan anak terbilang rumit dan memakan waktu yang cukup lama.

“Ini semua dilakukan untuk melindungi hak anak asuh secara hukum,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.