Bawaslu Kudus Segera Buka Lowongan 2.623 Pengawas TPS

oleh -1,632 kali dibaca
Foto: Ist.

Kudus, isknews.com – Pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang krusial dalam tahapan pemilu. Dalam melakukan pengawasan di Tingkat TPS, Bawaslu Kabupaten Kudus segera membuka pengawas TPS di seluruh wilayah Kabupaten Kudus dengan total 2. 623 pengaawas TPS.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Adapun syarat menjadi pengawas TPS sesuai surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024, sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun  pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/bagan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selam 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpiih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu

Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 2-6 Januari 2024 bertempat di seluruh kantor Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus di mulai Pukul 07.00 s.d 16.00 WIB. Berikut daftar Alamat kantor Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus :

 1. Kantor panwas kec. Kota Jl. Ganesha Raya No.34 Purwosari,kec Kota Kab. Kudus

2. Kantor panwas kec. Jati Jl.kudus-purwodadi ds.tanjung karang kec.jati59332.

3. Kantor Panwaslu Kec. Undaan: Jl. Kudus Purwodadi Km.12 Undaan Kidul No.2 Kudus 59372

4. Kantor Panwascam Kec. Mejobo Sekretariat : Jl. Suryo Kusumo No. 01 Desa Jepang Kecamatan Mejobo 59381

5. Kantor Panwaslu Kecamatan Gebog :Jl. Rahtawu Raya no.2 Gebog

6. Kantor Panwascam Bae : Jl. Kudus – Colo KM. 5 Bae Kudus 59352

7. Kantor Panwascam Kec. Dawe :Jl. Raya Kudus – Colo No.292, Piji, Kec. Dawe, Kab. Kudus, 59353

8. Kantor Panwascam Kecamatan Jekulo Jl. Raya Kudus-Pati KM 10 Jekulo, Kab Kudus

9. Kantor Panwascam Kecamatan Kaliwungu :Jl.kudus-jepara Km 5 Kecamatan Kaliwungu.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat dan juga update terus informasi dari media social Bawaslu Kabupaten Kudus maupun Panwaslu Kecamatan  di wilayah kabupaten Kudus. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :