Pati, isknews.com – Untuk mengedukasi masyarakat tentang penanganan dan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati mengadakan sosialisasi peraturan dan produk hukum non Bawaslu.
Dalam kegiatan yang diadakan di Hotel Safin, Selasa (30/5/2023) tersebut. Bawaslu Pati mengundang dua narasumber yakni Kepala Pusdemtanas sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH dan Pemerhati Kepemiluan sekaligus Dosen Ahli Hukum Perdata Undip, Dr Sri Wahyu Ananingsih SH MH.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi menjelaskan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat khususnya bagi stakeholder Pemilu. Baik itu dari partai politik, tim sukses, pemantau, dan tokoh masyarakat agar Pemilu 2024 bisa berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sosialisasi ini penting, karena perhelatan atau kompetisi ini pasti nanti ada pelanggaran dan Bawaslu menjadi lembaga yang berwenang dan terdepan terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Ahmadi menambahkan, sampai detik ini Bawaslu Pati memang belum menemukan adanya temuan terkait pelanggaran pemilu. Namun nanti jika ada, semuanya harus tahu mekanismenya. Baik itu pihak pelapor, saksi atau korbannya.
“Dalam penanganan pelanggaran tidak sederhana. Disana banyak hal yang harus dipenuhi terkait laporan yang ada. Tidak hanya itu, nanti baik pelapor ataupun saksi juga harus ada perlindungannya,” pungkasnya.(Mel)