Bea Cukai Bersama Disperindag Jateng Ajak Mahasiswa KKN UMK Gempur Rokok Ilegal

oleh -792 kali dibaca
Peserta diajak Foto Bersama dengan Narasumber

Kudus, isknews.com – Ratusan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muria Kudus ikuti Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai yang diadakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah.

Upaya untuk menekan peredaran Rokok ilegal “Gempur Rokok Ilegal” terus digalakkan oleh Pemerintah, salah satunya melalui Program KKN yang akan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Muria Kudus.Mengangkat tema “Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal”, kegiatan ini diharapkan agar mahasiswa ikut andil dalam mengedukasi kepada masyarakat tentang kerugian yang diakibatkan karena rokok ilegal.

Berlangsung di Ruang Seminar lt.4 Gedung J UMK (10/8/23), kegiatan ini sebagai bekal mahasiswa sebelum diterjunkan mengikuti KKN di Kabupaten Kudus & Pati pada 21 Agustus nanti.

Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jateng, Senen, S.T, M.T menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal.
“Melalui program pengabdian kepada masyarakat yaitu program KKN, kami harap adik-adik mahasiswa dapat menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah sebagai agen informasi tentang cukai dan bahaya rokok ilegal”, jelasnya.

Nantinya, sebanyak 1.981 mahasiswa yang mengikuti KKN harus melaksanakan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” kepada masyarakat sebagai salah satu program wajib mereka.
Manfaat cukai bagi negara dan masyarakat salah satunya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau biasa disebut DBHCHT.

Penggunaan Dana DBHCHT, digunakan diantaranya untuk Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, serta Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Prioritas penggunaan dana DBHCHT adalah untuk pemberdayaan kepada masyarakat sebanyak 50%.
Sementara itu, Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng & DIY melalui program KKN nantinya mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal, dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal.

“Cara paling gampang membedakan rokok ilegal atau tidaknya yaitu dengan pita cukai, mayoritas tangkapan kami dilapangan hampir 90% adalah rokok tanpa pita cukai”, ujarnya.

Yang kedua, cara gampang mengidentifikasi rokok ilegal adalah dengan melihat harga dari rokok tersebut.
Menurut Rofiq , jika harga rokok dibawah 5.000 per bungkus maka perlu diwaspadai.

Sebagai informasi, temuan rokok ilegal oleh Bea Cukai pada tahun ini sudah mencapai 62 juta batang rokok.

Hal tersebut menjadi kewaspadaan bersama karena rokok tanpa cukai sangat merugikan bagi masyarakat.
“Ketika ditempat KKN nanti, eliminir lah rokok ilegal kepada masyarakat setempat dengan cara edukasi dan soft”, ucapnya.

Rofiq menambahkan, jika terdapat temuan-temuan produsen rokok ilegal bisa dilakukan mapping dan dapat segera melaporkan kepada Bea Cukai untuk ditindak lanjut.

Rektor Universitas Muria Kudus, Prof.Dr.Ir. Darsono, M.Si. berharap, agar mahasiswa yang akan menjalankan program KKN dapat membantu sukseskan sosialisai Gempur Rokok Ilegal menggunakan cara-cara milenial.

“Mahasiswa sebagai junior milenial, dapat membantu mencegah rokok ilegal melalui konten-konten kreatif (kekinian) salah satunya dengan memanfaatkan media sosial facebook dan instagram”, ujarnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :