Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Berisi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

oleh -956 kali dibaca
Foto : Dokumentasi Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penegahan terhadap sebuah  sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal asal Jepara,” kata Kepala KPPBC TMC Kudus, Gatot Sugeng Widodo melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Dwi Prasetyo Rini, Jumat (14/2/2020)

Berdasarkan informasi di atas, Tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi tanpa pengemudi. Pada saat yang sama, tampak seseorang (MN) keluar dari sebuah bangunan membawa barang yang diduga rokok dan seseorang (NF) yang berada disekitar lokasi tersebut.

Kemudian, Tim meminta keterangan kepada NF serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua yang sebelumnya dikendarai oleh NF dan ditemukan kunci  yang diduga adalah kunci dari sarana pengangkut yang merupakan target operasi. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa batangan rokok.

Barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta pelaku MN (50 th) dan NF (17 th) , dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti telah disita, yakni Rokok SKM 266.400 batang, Mini bus 1 unit, Total Perkiraan Nilai Barang Rp. 271.728.000,00 dan Total Potensi Kerugian Negara Rp. 158.060.448,00. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :