Kudus, isknews.com – Masyarakat berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Berbekal informasi dari masyarakat, Bea Cukai Kudus kembali berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Kali ini penindakan dilakukan terhadap sebuah mobil pick up.
Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam siaran persnya, Selasa (6/8/2021).
Sebelumnya, diperoleh informasi mengenai sebuah mobil pick-up warna hitam yang diduga mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjuti informasi, Tim Bea Cukai Kudus segera mencari keberadaan mobil tersebut dengan melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara – Kudus. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Kudus menemukan mobil pick up seperti yang diinformasikan melintas di jalan Raya Jepara Kudus Desa Lebuawu, Pecangaan Jepara. Segera saja, Tim Bea Cukai Kudus melakukan penindakan dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dari pemeriksaan didapati rokok jenis SKM tidak dilekati pita cukai dengan merk “HOKI NEW EDITION” dan “SUPER HERO” dengan total jumlah 148.000 batang. Perkiraan nilai barang dari rokok yang ditegah sebesar Rp150.960.000,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp99.207.360,-
Atas kejadian ini, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, mobil pick up serta sopir berinisal MS (27 Tahun) dan kernet berinisial AB (32 Tahun) dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Kudus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Mari Jaga Indonesia Kita bersama, agar Indonesia semakin baik. (AJ/YM)