Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal yang Ditutupi Tumpukan Mie Kering

oleh -1,694 kali dibaca
Foto : istimewa

Kudus, isknews.com – Tim Gabungan Bea Cukai Kudus, Kantor Wilayah DJBC Jawa tengah dan DIY @bcjatengdiy dan Bea Cukai Tegal @bctegal, berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal di jalan raya Subah, Batang. Pengiriman menggunakan sarana pengangkut berupa truk, dengan modus rokok illegal disembunyikan dibawah tumpukan mie kering.

Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Kudus menjelaskan, Sebelumnya Tim Gabungan pada dini hari memperoleh informasi tentang adanya truk bermuatan rokok illegal dari Jepara. Tim menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencarian dan penyisiran dari Jepara berlanjut ke jalan pantura. Sekitar pukul 05.30 tim berhasil menemukan truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan, sedang melaju di jalan raya Subah Batang. Tim segera menghentikan truk dan melakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 59 karung rokok illegal dalam kemasan siap edar, tanpa dilekati pita cukai, dengan merk JOYOMID dan JOYO BIRU. Total ditemukan 952.000 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp 1.085.280.000,- dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 727.080.480,-. Tim kemudian melakukan pengembangan informasi asal rokok illegal. Dari informasi sopir (WA) , rokok diperoleh dari MR yang beralamat di desa Kalipucang Wetan, Welahan Jepara. Tim menuju tempat tersebut dan mendapati MR sedang berada dalam rumah. Tim mengamankan MR dan 1 Karton berisi rokok batangan (belum dikemas), sejumlah 9.000 batang (perkiraan Nilai Barang Rp 10.260.000, & potensi penerimaan negara Rp 6.873.660,-) yang terdapat di rumah. Seluruh rokok Ilegal, penyedia barang (MR), sopir (WA) dan truk dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemasarannya rokok yang merupakan barang kena cukai, pada saat keluar dari pabrik harus telah dikemas dan dilekati pita cukai asli. Pada penindakan di atas, rokok diangkut untuk dipasarkan tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar ketentuan di bidang cukai dan dikategorikan sebagai rokok illegal. Demikian juga rokok batangan yang terdapat di dalam rumah/bangunan merupakan rokok illegal, karena berada di luar pabrik namun belum dikemas dan belum dilekati pita cukai. Yuk penuhi ketentuan agar usaha lancar dan aman.

Barang Bukti, Rokok SKM 961.000 batang, Total Perkiraan Nilai Barang     : Rp 1.095.540.000,-, Total Potensi Kerugian Negara Rp 733.954.140,- . (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :