Bea Cukai Kudus Amankan Tiga Orang Usai Transaksi Rokok Ilegal

oleh -1,671 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Petugas Bea Cukai Kudus kembali mengamankan pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal di daerah Desa Brantak Sekarjati  Kecamatan Welahan, Jepara pada Jumat (25/6/2021). Diketahui bahwa para pelaku kedapatan sedang melakukan pemuatan rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ke dalam sebuah mobil mini bus.

Hal tu dikatakan Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam siaran pers tertulis, Senin (28/6/2021).

Sebelumnya, lanjut Gatot, pada dini hari diperoleh informasi dari masyarakat, tentang adanya minibus yang diduga membawa rokok ilegal dari Jepara. Tim menindaklanjuti dengan menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00, tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut berada. Minibus terparkir di depan sebuah gudang dan sedang dilakukan proses pemuatan rokok yang diduga ilegal. Tim segera melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang.

Di lokasi, petugas menemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bale, berisi 132.000 batang rokok jenis SKM merek “DALILL” tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler 93.000 batang. “Dari jumlah tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 229.500.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp  150.882.000,-.” bebernya.

Atas penindakan yang dilakukan, tiga orang pelaku (KMN, IHS, dan MSA) beserta barang bukti lainnya, yakni sebuah mobil minibus dan empat buah handphone dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

“Karena telah memenuhi unsur pasal 54 UU Cukai, terhadap KMN dan IHS sebagai pemilik barang akan dilakukan proses penyidikan perkara,” terangnya (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :