Jateng, isknews.com – Untuk pertama kalinya dalam 6 tahun terakhir, Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II (Jatim II) berhasil membongkar jaringan peredaran pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap pembeli, penjual, serta penyedianya, yang hari ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan.
Operasi penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur. Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, dan Bea Cukai Kanwil Jatim II, berhasil menghentikan sebuah mobil pickup merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di Jl Raya Pati-Kudus KM. 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam pemeriksaan, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu yang disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sementara sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi. Pengembangan lebih lanjut dari kasus ini mengungkap bahwa MN mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Tersangka M mengaku memperoleh pita cukai tersebut dari K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.
Kegiatan ini melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp222.156.396,-.
Berkas perkara ketiga tersangka, MN (57), M (52), dan K (47), telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, dalam konferensi persnya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pati atas peran mereka dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu. “Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” ujarnya.
Bea Cukai Kudus menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok dengan pita cukai tidak sesuai. Berbagai upaya preventif dilakukan, mulai dari sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Sampai 31 Juli 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan, mengamankan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar, dengan potensi penerimaan negara dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.
“Dari target penerimaan Tahun 2024 sebesar Rp44,4 triliun, Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%. Realisasi ini menunjukkan growth 16,60% secara Year-on-Year (YoY) dibandingkan dengan realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya yang mencapai Rp18,67 triliun,” tambah Ika.
Ika juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil dan dampak sosial negatif lainnya. “Segala informasi terkait peredaran rokok ilegal kiranya dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus untuk ditindaklanjuti,” tandasnya. (AS/YM)