Bea Cukai Kudus Cegat Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

oleh -331 kali dibaca
Foto: Dokumentasi Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Pada hari Minggu (4/6/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 416.500 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6/2023).

Sebelumnya, berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 21.30 WIB, tim mencium adanya pergerakan rokok ilegal dari wilayah Jepara yang diangkut menggunakan sebuah minibus.

Untuk memastikan, lanjut Sandy, tim melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menemukan minibus tersebut sedang melaju di jalan Desa Singorojo, sehingga dilakukan penghentian dan pemeriksaan seketika itu juga.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 35 karton yang memuat rokok batangan jenis SKM dengan jumlah total 416.500 batang. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 522.707.500 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 358.250.393.

“Dampak peredaran rokok ilegal sangat luas, selain berdampak bagi kesehatan, juga berdampak terhadap perekonomian hingga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal” Ujarnya

Seluruh rokok ilegal, sopir, dan sarana pengangkut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :