Kudus, isknews.com – Hujan tak menyurutkan niat sebagian oknum untuk melakukan tindakan tercela. “Seperti yang dilakukan tiga orang ini, yakni Ms, Mi, dan Ng. Mengendarai truk merk Isuzu, mereka nekat mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
Dijelaskan Gatot, Pada Minggu (28/02), di Jalan Raya Kudus-Demak, tiga orang tersebut beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM diamankan petugas gabungan #BeaCukaiKudus dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1.109.760.000,- dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 729.308.160,-.
Bea Cukai terus menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Dalam hal ada masyarakat yang ingin berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin NPPBKC dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun. Karena #legalitumudah. Kemudian demi #JagaIndonesiaKita, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi #GempurRokokIlegal.
Bea cukai Kudus telah mengamankan Barang Bukti 1 unit Mobil Barang Truck merk ISUZU dan 1.088.000 batang Rokok SKM. Sementara total Perkiraan Nilai Barang senilai Rp 1.109.760.000,- dan Total Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 729.308.160,- (AJ/YM)