Kudus, ISKNEWS.COM – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penegahan terhadap sebuah sarana pengangkut yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jalan Raya Kudus-Semarang.
“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa BKC HT ilegal di Jalan Raya Kudus-Semarang asal Jepara,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Dwi Prasetyo Rini, (2/12/2019).
Berdasarkan informasi di atas, Tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan ditemukan kendaraan roda empat sesuai dengan informasi. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.
Barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta pelaku NK (41 th) dan MU (33 th) , dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti telah diamankan, diantaranya Rokok SKMÂ sebanyak 128.000 batang, dengan total perkiraan nilai barang Rp. 91.520.000,00 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp. 60.424.320,00. (AJ/YM)