Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Agen Jasa Pengiriman

oleh -67 Dilihat
Foto : Dokumentasi Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Dalam rangka operasi gempur rokok ilegal di tahun 2023, untuk kesekian kalinya, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada hari Sabtu, (24/06/2023) Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 208.000 batang rokok ilegal di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Berdasarkan analisis informasi intelijen yang diterima sekitar pukul 17.30 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus mencium adanya pergerakan rokok yang diduga ilegal dari wilayah jepara di salah satu agen jasa pengiriman di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Untuk memastikan, sekitar pukul 18.30 WIB, tim meluncur menuju lokasi agen jasa pengiriman tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan paket kiriman, ditemukan 6 koli paket yang berisi rokok jenis SKM dengan merek PASTIPAS BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 7 karton paket yang berisi rokok jenis SKM dengan merek Surya GALAXY tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 261.040.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 178.910.160.

“Upaya pengiriman rokok ilegal melalui agen jasa pengiriman ini sudah seringkali digunakan, terutama untuk penjualan yang dilakukan melalui e-commerce. Untuk itu, dalam memberantas peredaran rokok ilegal, peran aktif dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat menjadi salah satu hal yang sangat kami butuhkan” Ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :