Bea Cukai Kudus Musnahkan 24,7 Ton Rokok Ilegal

oleh -1,240 kali dibaca
Foto: Pembakaran sample rokok ilegal pada obyek pemusnahan dihalaman depan gedung kantor. (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengadakan kegiatan pemusnahan badan milik negara (BMN) hasil penindakan pada Kamis, (3-5-2018).

Pemusnahan dengan diawali kegiatan Ceremonial di aula kantor, dan pembakaran sample obyek pemusnahan dihalaman depan gedung kantor.

Pelaksanaannya bersama sama dengan para undangan, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan, dan selanjutnya diakhiri dengan pemberangkatan obyek pemusnahan menuju TPA Tanjung Rejo.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang Cukai, bea Cukai Kudus telah melakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal, Barang hasil penindakan ditindaklanjuti dengan dilakukan pemusnahan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, kepada isknews.com mengatakan, Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli sampai dengan Desember 2017, dengan total jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) sebanyak 22 SBP.

Barang-barang tersebut telah menjadi Barang Milik Negara sesuai Keputusan penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan telah mendapatkan persetujuan DJKN untuk dilakukan pemusnahan (3 persetujuan), serta satu persetujuan sesuai Surat Putusan Pengadilan Negeri Kudus.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 kg kertas etiket, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton Tembakau Iris.

Pemusnahan dilakukan secara seremonial dengan membakar barang hasil penindakan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan selanjutnya seluruh barang dimusnahkan dengan ditimbun di TPA Tanjungrejo Pati.

Total Barang Milik Negara yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton, dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara senilai Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.

Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal, hal ini bertujuan untuk menekan rokok ilegal sehingga dapat memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai. (AJ/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.