Bea Cukai Kudus Ringkus Kendaraan Angkut 164.000 Batang Rokok Ilegal

oleh -974 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Awal tahun 2021, Bea Cukai Kudus berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Kresidenan Pati. Pada Senin (11/01) pukul 19.00 WIB, Bea Cukai Kudus berhasil meringkus sebuah kendaraan berisi 164.000 batang rokok ilegal di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, Saat melakukan Patroli rutin, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya pengangkutan rokok yang diduga illegal di wilayah Jepara menggunakan kendaraan jenis minibus warna hitam.

Atas informasi tersebut, Tim  segera menyebar Anggota Tim untuk melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan untuk pengiriman rokok ilegal di Jepara.

“Sekitar pukul 18.50 WIB salah satu anggota Tim berhasil menemukan titik lokasi kendaraan tersebut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang telah diperoleh, berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju kearah Kecamatan Welahan Jepara. Seluruh Tim kemudian bergerak ke titik terseubut dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diinformasikan,” terangnya.

Menghindar dari kejaran Petugas, lanjut Gatot, kendaraan tersebut masuk ke area perkampungan di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, setelah lama berputar-putar di perkampungan tiba-tiba kendaraan tersebut berhenti dan supir langsung melarikan diri menuju ke perkebunan warga.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim segera melakukan pemeriksaan awal atas kendaraan yang ditinggalkan dan kedapatan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) siap edar dilekati pita cukai diduga palsu. Selanjutnuya barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164.000 batang rokok Jenis SKM Merek “HIMA BLACK” dilekati pita cukai diduga palsu jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) seri I tahun 2020 dengan HJE Rp.6.700 isi 12 batang, kode personalisasi “GANDUM>>00” tarif Rp.110,- perbatang;

Diperkirakan total nilai barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebesar Rp Rp 167.280.000,00 dan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar Rp 109.932.480,00

 Peredaran rokok ilegal selain merugikan penerimaan negara, juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal yang cenderung lebih murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :