Bea Cukai Kudus Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

oleh -838 kali dibaca

Kudus, ISKNEWS.COM – Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap tiga bangunan di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di Jepara.

“Sebelumnya, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan BKC HT ilegal,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai, Dwi Prasetyo Rini, (17/12/2019).

Berdasarkan informasi di atas, Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Bandungrejo, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya,

Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC HT yang diduga ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dan alat pemanas.

Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Rokok SKM sebanyak 546.000 batang dengan total perkiraan nilai barang Rp. 353.210.000,00 dan Total Potensi Kerugian Negara sebesr Rp. 233.200.110,00. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :