Bea Cukai Kudus Ungkap Modus Pengiriman Rokok Ilegal Gunakan Kontainer

oleh -83 Dilihat
Foto: Istimewa

Kudus, isknews.com – Sebuah sarana pengangkut yang membawa ratusan batang rokok ilegal jenis SKM berhasil ditindak oleh Bea Cukai Kudus. Sebuah truk kontainer didapati mengangkut sebanyak 179.200 batang rokok SKM ilegal pada Rabu (10/02) lalu. Ratusan batang rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp 183.784.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 120.121.344,00.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/2/2021).

Gatot menjelaskan,Berbagai modus dicoba oleh jaringan pengedar rokok ilegal guna mengelabui petugas. Dalam kasus ini sebuah truk kontainer kedapatan mengangkut rokok ilegal yang disamarkan menggunakan barang lain.

Pelaku mencoba mengelabui petugas dangan menyembunyikan rokok ilegal diantara barang-barang yang diangkut di dalam kontainer dan menutupnya dengan sebuah medium truk diujung pintu sehingga seolah-oleh kontainer tersebut hanya mengangkut medium truk saja.

Akan tetapi, lanjut Gatot, berdasarkan analisis informasi dan kejelian petugas di lapangan, Tim #BeaCukaiKudus berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer yang mengangkut rokok ilegal tersebut.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan penindakan kesekian kalinya sejak tahun 2021 berjalan. Tak dipungkiri bahwa pandemi Covid-19 telah mengurangi kegiatan berbagai sendi perekonomian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun demikian, hal itu tidak bisa dijadikan alasan bagi untuk melakukan suatu usaha secara ilegal.

Barang bukti berupa Truk Merek UD Truck dengan Kontainer : 1 Unit Truk Merk Isuzu : 1 Unit, Rokok SKM : 179.200 batang, Total Perkiraan Nilai Barang : Rp 183.784.000,-, Total Potensi Kerugian Negara : Rp.120.121.344,-. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :