Inilah 3 Nama Usulan DPRD Jadi Penjabat Bupati Kudus Pasca Purna Tugas Hartopo

oleh -2,410 kali dibaca
Bergas CP, Adi Sadono M dan Jadmiko Muhardi tiga nama pejabat yang diusulkan DPRD Kudus sebagai PJ Bupati pasca purna tugas Hartopo sebagai Bupati Kudus (Ilustrasi : YM)

Kudus, isknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Masan telah mengajukan tiga nama untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kudus, menggantikan Hartopo yang purna tugas pada 23 September 2023 mendatang.

Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, pada Selasa 8 Agustus 2023 tiga nama telah diusulkan Ketua DPRD untuk menjadi Pj Bupati Kudus ke Kemendagri.

Masan mengungkapkan, tiga nama yang diusulkan adalah Bergas Catursasi Penanggungan yang sekarang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian BPBD Provinsi Jawa Tengah.

Lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto, dan terakhir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto.

“Yang jelas, mereka eselon 2 yang memenuhi syarat,” kata Masan saat disinggung mengenai pertimbangan mengusulkan tiga nama tersebut, Kamis 10 Agustus 2023.

Kemudian saat dimintai keterangan terkait peluang ketiga nama yang diusulkan bisa lolos menjadi Pj Bupati, Masan menyerahkan keputusan kepada pemerintah pusat.

“Mau di acc (accepted/diterima) atau tidak itu urusan pusat, di sini tugasnya itu, mengusulkan. Yang penting kita dapat surat, kita balas,” ucapnya.

Di samping itu, sebelum Hartopo purna tugas, Masan mengatakan bahwa akan ada paripurna terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Diberitakan sebelumnya Masan menjelaskan kriteria Pj Bupati yang diharapkan untuk memimpin Kabupaten Kudus sementara waktu. Khususnya dalam kinerja, Masan berharap Pj Bupati merupakan pejabat yang memiliki kinerja baik selama ini.

Seseorang yang paham mengelola pemerintahan, paham tentang anggaran, hingga paham politik.

“Namanya menjadi Pj Bupati itu kompleks, karena mencakup seluruh wilayah Kabupaten Kudus. Bukan hanya persoalan urusan mensejahterakan masyarakat saja, tapi kan ya paham urusan politik dan sebagainya,” ungkapnya.

Sebab menurut Masan, seorang kepala daerah meskipun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), juga pejabat publik yang harus mampu membangun komunikasi dengan DPRD.

“Mampu ngemong, ngayomi, ngayani masyarakat, mensejahterakan masyarakat, paham anggaran dalam rangka bagaimana anggaran ini dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Paham juga tentang pemerintahan agar alur penataan pemerintahan ini juga baik. Paham tentang perencanaan agar pembangunan ini berjalan dengan baik,” jelas Masan.

Untuk itu, pihaknya mengungkapkan bahwa usulan nama Pj Bupati sampai saat ini masih belum dikirimkannya. Sebab masih ada banyak nama ASN eselon II di Pemkab Kudus yang memiliki peluang menjadi Pj Bupati Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.