Kudus, isknews.com – Seorang pemuda berinisial PC (31) warga Tanah Tinggi Tangerang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Kudus, Sabtu (15/09/2018) sekira pukul 18.30 WIB petang kemarin.
Kasat Reskrim AKP Agus Supriyadi, menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Arif Jauhari (40) warga Kelurahan Wergu Kulon Kota Kudus yang telah kehilangan tasnya saat setelah sholat di Masjid At Taqwa Wergu Kulon dua hari sebelumnya, Kamis (13/9/2018) siang.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksinya disaat korbannya sedang menjalankan sholat Dhuhur di Masjid tersebut.
“Modus pelaku melakukan pencurian adalah saat korban lengah ketika ibadah di Masjid, yang selanjutnya pelaku yang sudah mengintai mengambil tas milik korban,” ungkap Agus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sisa uang Rp. 7,5 juta rupiah, 1 (satu) HP merk Oppo A3S yang di beli dari hasil uang hasil kejahatan, dompet milik korban yang dibuang pelaku dan sudah di ketemukan, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan.
Akibat perbuatan tersebut pelaku diancam dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kini pelaku diamankan di tahnan Mapolres Kudus untuk diperiksa lebih lanjut. (YM/YM)