Kudus, isknews.com – Seorang oknum guru TPQ di wilayah Kecamatan Gebog, Kudus, diduga terlibat pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur yang menjadi murid ngajinya di sebuah sekolah dinniyah yang ada di Kudus bagian utara tersebut. Sedikitnya delapan siswi diinformasikan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh guru pria itu.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama membenarkan informasi mengenai pelecehan seksual yang sudah dilakukan pelaku berinisial AL (48) warga Kecamatan Gebog, Kudus.
“Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan kami mintai keterangan. Sedangkan jumlah korban, masih dalam pengembangan. Karena saat ini, baru satu korban yang laporan ke kami. jadi kami akan melakukan pengembangan termasuk informasi jumlah 8 korban masih kami dalami,” ujar Kapolres.
Diketahui, kejadian pelecehan seksual itu diperkirakan bermula sejak pertengahan 2020 hingga September 2021. Pelaku melakukan aksinya saat korban menjalani tes kenaikan di sebuah madrasah.
Perbuatan cabul terhadap korban dengan disaksikan korban yang lainnya. Pelaku mencabuli korban dengan cara menarik tangan korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Tersangka akan dikenai Pasal Tentang tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Terpisah, ibu dari salah satu korban pelecehan seksual oleh AL, saat ditemui sejumlah awak media di kediamannya membenarkan bahwa anak gadis sulungnya sebut saja bernama Bunga (6) telah menjadi salah satu dari korban tindakan tak senonoh oleh oknum guru ngaji tersebut.
“Awalnya kami tidak tahu dan sempat tidak percaya saat mendengar cerita dari orangtua korban yang lain tentang sikap dan perilaku guru itu. Lalu saat saya tanyakan pada anak saya ternyata benar dia mengakuinya. Pantas anak saya selalu ketakutan dan malas saat saya suruh pergi ngaji di TPQ,” ungkap ibu dari Bunga tersebut.
Akhirnya, suaminya melaporkan perbuatan pelecehan seksual tersebut ke Polres Kudus.
“Benar, suami saya yang buat laporan polisi,” jelas dia.
Sebelumnya, orang tua korban juga sudah mendatangi pelaku. Hasilnya pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.
“Ditanya sama bapak, dia (pelaku-red) mengakui,” katanya.
Dijelaskan oleh ibunda Bunga, saat ini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru ngaji, pengurus takmir dan imam masjid di kampung trersebut semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.”
“Saya sudah lama tak melihat yang bersangkutan,” kata dia.
Keluarga korban berharap tidak ada kasus pelecehan seksual lain yang terjadi. Pasalnya, menurut informasi pelecehan seksual itu terjadi kepada hampir mencapai 10 orang.
“Ada tujuh atau delapan orang korbannya, saya tidak hafal,” imbuhnya.
Sementara itu, ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah menyebutkan kasus pelecehan seksual ini yang terbesar di Kudus dalam delapan tahun terakhir.
Kasus pelecehan seksual di lingkungan lembaga pendidikan di Kudus bukan yang pertama kalinya.
“Ini bukan yang pertama kalinya, tapi memang ini yang terbesar sampai delapan orang. Dengan rentang usia 5 hingga 8 tahun korbannya. Dulu pernah itu korbannya enam orang,” jelas dia, Selasa (15/02/2022).
Guna mempercepat proses pemeriksaan, pihaknya telah membentuk tim untuk meringankan pekerjaan.
“Biar kerja kami tidak berat, kami sudah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan,iya Tim dari JPPA dan unsur-unsur yang lain,” tandasnya. (YM/YM)
.