Kudus, isknews.com – Seperti dijanjikan oleh ketua Garank 1 Seleksi Perades hasil tes FISIP Unpad Teguh Santoso dalam pertemuan dengan sejumlah awak media. Bila telah lewat dari 7 hari usai putusan sela terhadap gugatan Panitia Seleksi (Pansel) perangkat desa (perades) atas 40 desa di Kabupaten Kudus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus, dan tetap tidak dilakukan pelantikan kepada mereka yang terpilih, pihaknya akan menggelar demo besar di Alun-alun Simpangtujuh Kudus dengan kekuatan besar.
Teguh mengatakan gabungan Ranking 1 hasil tes seleksi Perangkat Desa Kabupaten Kudus yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad) berencana menggelar aksi di depan Pendopo Kudus yang akan diikuti oleh anggota Garank beserta kerabat dan simpatisannya, Rabu (23/8/2023) besok.
“Aksi kami menuntut agar para ranking satu segera dilantik jadi perangkat desa. Tak ada kompromi, pelantikan adalah harga mati. Kita tak mau lagi terus menerus diminta menunggu kepentingan pihak-pihak yang merasa tidak puas dan kebetulan tidak lolos dalam seleksi Perades,” ujar koordinator aksi Teguh Santoso beberapa waktu lalu.
Seperti tercatat dalam surat pemberitahuan kepada pihak keamanan Polres Kudus, Garank 1 akan menurunkan peserta aksi sebanyak 1000 orang di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus atau depan Pendopo Kabupaten.
“Kalau total kumpulan ranking 1 hasil seleksi tes perades FISIP Unpad itu jumlahnya ada 201. Nanti keluarga dan kerabat ikut aksi semua ya bisa seribuan peserta,” bebernya.
Aksi tersebut, kata Teguh, menindaklanjuti pernyataan Bupati Kudus, Hartopo, yang dianggapnya tidak konsisten. Pasalnya, dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus perkara 26, bahwa pelantikan bisa dilakukan maksimal tujuh hari kerja setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
Namun, setelah ada putusan pengadilan, Bupati Kudus berstatement bahwa putusan tersebut sifatnya hanya memindahkan tempat sidang dari PN Kudus ke PN Sumedang, tidak memutus pemenang sidang, tergugat atau penggugat. Sehingga, itu sebagai dasar Bupati Kudus tidak berani melakukan pelantikan,
“Kita menyayangkan hal itu, dan kami mendesak bupati untuk mencabut pernyataan itu. Usai putusan perkara 26, maksimal tujuh hari kerja harusnya dilakukan pelantikan. Nah ini keputusan beliau sendiri kok, beliau malah berstatement kayak itu. Artinya beliau tidak konsisten,” tegas Teguh.
Para kumpulan ranking 1 yang ikut aksi akan berkumpul di masing-masing kecamatan sekira pukul 8:00 WIB. Setelah itu baru bertolak ke depan Pendopo Kudus.
“Sekira antara pukul 9:00 WIB atau 10:00 WIB kemungkinan kami akan mulai aksi di depan Pendopo Kudus,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Kudus, Hartopo, mempersilakan para kumpulan rangking 1 hasil seleksi perades FISIP Unpad melakukan aksi. Sebab, hal itu adalah hak mereka.
“Monggo kalau mau aksi, tapi kita tawarkan untuk audensi. Karena menurut kami audensi itu lebih elegan,” ujar Hartopo di Pendopo Kudus, Selasa (22/08/2023).
Hartopo menyebut kewenangan pelantikan Perangkat Desa hasil seleksi, merupakan kewenangan Kepala Desa masing-masing. Penegasan tersebut disampaikan Hartopo menyikapi adanya rencana aksi demo yang akan digelar besok, yang menuntut agar Perangkat Desa hasil seleksi segera dilantik.
“Kalau mau demo ke sini sebenarnya salah alamat. Pelantikan Perangkat Desa itu kan kewenangan Kepala Desa masing-masing. Bola sudah ada di Kepala Desa. Tapi kalau mau demo ya silahkan, tapi sebenarnya sudah kami tawarkan audiensi,”kata Hartopo.
Hartopo mengatakan, pihaknya mempersilahkan para Kepala Desa untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun Camat terkait proses pelantikan Perades hasil seleksi. Sebab, Bupati tidak memiliki kewenangan terkait proses pelantikan tersebut. (YM/YM)