Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik jadi Rp105 juta, Pengurus KBIHU di Kudus sebut Kenaikan Terlalu Tinggi

oleh -1,167 kali dibaca
Foto: ilustrasi Haji

Kudus, isknews.com – Ketua sekaligus Pengurus KBIHU Ar Rahman Mabrur di Kabupaten Kudus, Isa Anshori menyebut jika besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp105 juta terlalu tinggi dan memberatkan calon jemaah haji.

Bahkan, menurutunya bisa menyebabkan batalnya orang yang mau niat haji.

Sementara, beberapa calon jemaah haji menyatakan keberatan dengan kenaikan biaya itu dan berancang-ancang menunda ibadahnya ke Tanah Suci jika tak memiliki dana.

“Kenaikan terlalu tinggi. Sepertinya tidak sanggup, kemungkinan banyak yang membatalkannya,” kata Isa kepada isknews.com, Selasa (21/11/2023).

Menurunya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR harus kembali meninjau komponen biaya yang bisa ditekan sehingga kenaikannya lebih moderat.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kemenag Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menjelaskan bahwa usulan tersebut masih menjadi pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Kendati demikian, pihaknya menyebut, biaya haji senilai Rp 105 juta yang tengah diusulkan tersebut, tidak secara keseluruhan dibebankan kepada jemaah.

Sebab, jemaah hanya membayar biaya perjalanan ibadah haji saja. Biaya Rp 105 juta kan biaya penyelenggaraan ibadah haji, terus biaya yang ditanggung oleh jemaah haji itu namanya biaya perjalanan ibadah haji. Jadi ada dua kata yang membedakan, penyelenggaraan dan perjalanan,” terangnya. 

Lebih rinci, Fatkhi mencontohkan, BPIH haji tahun 2023 lalu dipatok sekitar Rp 90 juta. Jumlah tersebut tidak keseluruhan dibebankan kepada jemaah, yang mana jemaah haji hanya diwajibkan membayar sekitar Rp 49 juta saja. Sementara sisanya, dibayarkan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

“Lha yang ditanggung jemaah itu tahun kemarin kan hanya Rp 49 sekian juta. Sementara biaya penyelenggaraanya itu dihitung cost-nya perjemaah Rp 90 juta. Sisanya menggunakan dana manfaat,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :